DETEKSI.co-Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dijalankan aparat penegak hukum terkait polemik penggeledahan yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Prasetyo Hadi mengatakan Istana tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” ujar Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya polemik setelah Kortas Tipidkor Polri melakukan penggeledahan yang dikaitkan dengan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah. Peristiwa itu juga sempat menjadi sorotan karena adanya pengamanan yang melibatkan personel TNI di lokasi.
Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo Subianto sejak awal pemerintahannya memiliki komitmen kuat dalam memberantas korupsi di seluruh sektor pemerintahan.
Menurutnya, Presiden terus mengingatkan seluruh pejabat negara agar memperbaiki tata kelola pemerintahan serta menjaga integritas sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” kata Prasetyo.
Ia menambahkan, Presiden juga berulang kali menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu persoalan terbesar yang harus diselesaikan secara serius.
Karena itu, pemerintah terus mendorong perbaikan sistem tata kelola, memperkuat integritas aparatur negara, serta membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Sementara itu, sebelumnya penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas itu diketahui dapat diakses dengan cara mendorong bagian lemari yang menutupinya.
Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan serta membawa tiga orang pegawai untuk dimintai keterangan guna mendukung proses penyelidikan yang masih berlangsung. (Tim)


