RUU Penyiaran Harus Adaptif, DPR Desak Perlindungan Media Lokal dan UMKM Digital

DETEKSI.co-Jakarta, RUU Penyiaran yang tengah dibahas DPR RI dinilai harus mampu menjawab perkembangan teknologi digital sekaligus selaras dengan berbagai aturan yang telah mengatur ruang digital di Indonesia. Harmonisasi regulasi dianggap penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Eva Monalisa, dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI yang membahas hasil kajian harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Eva menegaskan, penyusunan RUU Penyiaran tidak cukup hanya menyesuaikan perkembangan teknologi penyiaran digital. Regulasi tersebut juga harus diselaraskan dengan sejumlah undang-undang lain agar pelaksanaannya tidak memunculkan konflik kewenangan antar lembaga negara.

Menurut politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, harmonisasi perlu dilakukan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Hak Cipta, hingga regulasi mengenai persaingan usaha.

Ia menilai perkembangan media digital telah mempertemukan berbagai aturan hukum dalam satu ekosistem. Karena itu, setiap norma yang dimuat dalam RUU Penyiaran harus dirancang secara terpadu agar mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku industri, media, hingga masyarakat.

Penguatan KPI Harus Disertai Akuntabilitas

Selain persoalan harmonisasi regulasi, Eva juga menyoroti rencana penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam RUU tersebut.

Ia mendukung penguatan fungsi KPI untuk menghadapi tantangan penyiaran digital yang terus berkembang. Namun, menurutnya, peningkatan kewenangan lembaga itu harus dibarengi dengan sistem pengawasan yang akuntabel dan pembagian tugas yang jelas.

Eva menilai perlu ada batas kewenangan yang tegas antara KPI, pemerintah, dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan pengawasan penyiaran.

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme pengawasan harus berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan penyiaran tetap terjaga.

Platform Digital Harus Beri Dampak Ekonomi Nasional

Dalam pembahasannya, Eva turut menyoroti dominasi platform digital global yang semakin besar dalam industri penyiaran dan ekonomi kreatif.

Menurutnya, regulasi baru harus memastikan kehadiran platform digital tidak hanya memberikan keuntungan kepada perusahaan teknologi internasional, tetapi juga menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata bagi Indonesia.

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi ekonomi kreatif, Eva mengaku sering menerima aspirasi dari pelaku industri penyiaran dan pelaku usaha digital mengenai berbagai tantangan saat berhadapan dengan platform global.

Ia mendorong agar RUU Penyiaran mengatur secara lebih jelas mekanisme pembagian pendapatan iklan (revenue sharing) sekaligus memberikan perlindungan kepada media lokal serta pelaku industri kreatif nasional agar mampu bersaing secara sehat.

Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, perkembangan ekonomi digital justru berpotensi memperlebar kesenjangan antara perusahaan teknologi global dengan pelaku usaha dalam negeri.

Keluhan UMKM Jadi Sorotan

Eva juga mengangkat persoalan yang baru-baru ini diterima Komisi VII DPR RI dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ia mengungkapkan sekitar 200 pelaku UMKM yang berjualan melalui platform TikTok mengadukan pembekuan dana hasil penjualan mereka tanpa penjelasan yang memadai dari pihak platform.

Menurut Eva, para pelaku usaha telah berulang kali meminta klarifikasi, namun tidak memperoleh jawaban yang jelas. Mereka bahkan mengalami kesulitan mencari saluran pengaduan karena komunikasi hanya dilakukan melalui sistem otomatis di dalam platform.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan masih lemahnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha nasional ketika menghadapi perusahaan teknologi global.

Eva menilai Indonesia membutuhkan regulasi yang lebih adaptif agar tanggung jawab penyelenggara platform digital menjadi lebih jelas, termasuk menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang mudah diakses oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Dorong Sinergi Lintas Komisi

Menutup pandangannya, Eva berharap pembahasan RUU Penyiaran tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi I DPR RI, tetapi juga melibatkan komisi lain yang memiliki kewenangan di bidang ekonomi digital, industri kreatif, dan perlindungan konsumen.

Menurutnya, kolaborasi lintas komisi akan memperkuat substansi regulasi sehingga mampu menjawab tantangan penyiaran digital secara lebih komprehensif sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, pelaku usaha, dan industri kreatif nasional. (RIl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']