KPK Perkuat Pengawasan Dana Otsus Papua, Dorong Tata Kelola Transparan dan Bebas Korupsi

DETEKSI.co-Jayapura, KPK memperkuat langkah pencegahan korupsi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dengan mendorong reformasi tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi. Upaya tersebut dilakukan melalui kolaborasi bersama kementerian, lembaga, serta seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua Raya agar setiap anggaran Otsus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dana Otsus Papua menjadi fokus pembahasan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Dana Otonomi Khusus Papua yang digelar di Aula Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Kamis (16/7/2026). Forum tersebut dihadiri para gubernur, bupati, wali kota se-Tanah Papua Raya, DPR Papua, Majelis Rakyat Papua (MRP), serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otsus tidak hanya harus memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan dampak nyata melalui peningkatan pelayanan publik, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah Dana Otonomi Khusus harus dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan. Karena itu, yang kita bangun bukan hanya kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, tahun kedua masa kepemimpinan kepala daerah menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola pemerintahan, termasuk memastikan pengelolaan Dana Otsus berjalan lebih efektif dan minim risiko penyimpangan.

Ia menekankan bahwa tujuan evaluasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan membangun komitmen bersama seluruh kepala daerah dalam memperkuat sistem pemerintahan yang bersih.

“Yang kami harapkan bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama untuk memperbaiki tata kelola. Jika masih ditemukan persoalan, mari kita identifikasi bersama akar masalahnya, lalu kita selesaikan melalui pembinaan, pendampingan, dan pengawasan yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait,” katanya.

Untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, KPK menggandeng Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, LKPP, BPKP, dan BPK. Sinergi tersebut ditujukan agar evaluasi pengelolaan Dana Otsus dilakukan secara menyeluruh sesuai kewenangan masing-masing institusi.

Setyo menjelaskan, KPK menjalankan fungsi monitoring, koordinasi, dan supervisi. Namun, keberhasilan memperbaiki tata kelola pemerintahan sangat bergantung pada kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

Dalam proses evaluasi, KPK menemukan sejumlah sektor yang masih memiliki potensi risiko penyimpangan. Area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah, manajemen kepegawaian, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu perhatian KPK adalah masih adanya aset milik pemerintah daerah yang belum dikembalikan meskipun pejabat yang menggunakannya telah memasuki masa purnatugas.

Untuk meningkatkan transparansi, KPK juga mengusulkan pemisahan rekening Dana Otsus dari rekening APBD. Langkah tersebut dinilai dapat mempermudah pelacakan arus dana sehingga pengelolaannya menjadi lebih akuntabel dan mudah diawasi.

“Kita ingin pengelolaan Dana Otsus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah diawasi. Dengan sistem yang semakin baik, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan manfaat anggaran benar-benar dirasakan oleh masyarakat Papua,” jelas Setyo.

Selain melakukan evaluasi, KPK akan menindaklanjuti pelaksanaan komitmen bersama yang sebelumnya telah ditandatangani pemerintah daerah di Tanah Papua Raya. Evaluasi itu bertujuan mengidentifikasi kendala sekaligus menyusun langkah perbaikan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Papua melalui sambutan yang dibacakan Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen menyampaikan apresiasi kepada KPK beserta kementerian dan lembaga terkait atas terselenggaranya forum tersebut.

Menurut Aryoko, Pemerintah Provinsi Papua memandang rapat koordinasi itu sebagai momentum penting untuk memperkuat tata kelola Dana Otsus, memperbaiki perencanaan pembangunan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa agar semakin akuntabel.

Ia menegaskan bahwa Dana Otsus merupakan amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab demi meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan Orang Asli Papua.

“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus harus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Dana ini bukan sekadar alokasi dalam dokumen anggaran, melainkan amanah yang harus dikelola secara akuntabel untuk memperkuat kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua,” ujar Aryoko.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga mendorong pengukuhan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) serta penandatanganan Deklarasi dan Komitmen Pencegahan Korupsi oleh seluruh gubernur, ketua DPRP, dan ketua MRP se-Tanah Papua.

Deklarasi tersebut disaksikan langsung Ketua KPK bersama perwakilan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan LKPP. KPK berharap komitmen bersama itu menjadi fondasi terbentuknya forum koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan pengelolaan Dana Otsus berlangsung transparan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Papua. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']