Ganja 64,85 Gram Dibongkar, Perempuan 52 Tahun Diciduk Polres Kuansing

DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Peredaran ganja di Kuantan Singingi kembali diungkap Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial S (52) bersama narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 64,85 gram.

S diamankan di sebuah warung di wilayah Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (27/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di Desa Koto Taluk.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah warung yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis ganja,” ujar AKP Hasan Basri.

Setelah memastikan lokasi yang dicurigai, Tim Elang Kuantan melakukan penggerebekan di warung tersebut.

Petugas kemudian mengamankan S yang saat itu sedang duduk di lokasi.

Ketika dilakukan pemeriksaan, S diketahui sempat menyembunyikan sebuah plastik bening ke dalam celananya.

Petugas memeriksa plastik tersebut. Di dalamnya ditemukan narkotika yang diduga berupa daun ganja kering.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah S di Desa Pulau Godang, Kecamatan Kuantan Tengah.

Penggeledahan rumah tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu kantong asoy bening yang berisi diduga daun ganja kering.

Barang tersebut ditemukan tersimpan di bawah kasur kamar.

Selain ganja yang diduga sebagai narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut berupa dua pack kertas piper dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.

Menurut AKP Hasan Basri, hasil interogasi awal terhadap S mengungkap asal ganja yang diduga diperolehnya.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp300 ribu,” jelasnya.

Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap T yang disebut dalam keterangan awal S sebagai pihak yang memasok ganja tersebut.

Untuk mengetahui kondisi tersangka, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap S.

Hasil pemeriksaan menunjukkan urine S positif THC.

Saat ini S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi.

Polisi masih melanjutkan proses hukum dan penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, S dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara Pasal 111 ayat (1) mengatur perbuatan tanpa hak atau melawan hukum berupa menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Hasan Basri.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']