DETEKSI.co-Manado, Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika sepanjang Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
Pengungkapan kasus narkoba di Sulut itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Senin (31/8/2026) pagi.
Konferensi pers dihadiri Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan, serta sejumlah Kasubdit Ditresnarkoba.
Alamsyah mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di wilayah Sulawesi Utara.
Dari tiga kasus yang diungkap, dua kasus merupakan tindak pidana narkotika, sedangkan satu kasus berkaitan dengan penyalahgunaan psikotropika.
Dalam kasus pertama, polisi pada 23 Agustus 2026 mencegat seseorang di kawasan Pelabuhan Manado.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan 1,6 gram sabu. Paket tersebut diduga akan diedarkan ke luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kasus berikutnya diungkap pada 25 Agustus 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Petugas menangkap dua tersangka berinisial DM (50) dan RM (36). Dari keduanya, polisi menyita 63 gram sabu yang telah dibagi menjadi 62 paket siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandri Makaminan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat.
Sementara itu, kasus psikotropika diungkap pada 27 Agustus 2026. Polisi mengamankan seorang wanita berinisial FS yang diduga hendak membawa barang terlarang tersebut ke luar Sulawesi Utara.
Dari tangan FS, petugas menyita 70 butir psikotropika, 521 butir obat keras, serta uang tunai yang disebut berkaitan dengan transaksi penjualan.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan empat tersangka dari tiga perkara tersebut. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain bong atau alat isap sabu, telepon genggam, dan uang tunai.
Keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Yandri mengimbau masyarakat ikut menjaga lingkungan masing-masing dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Ia menyebut upaya tersebut sejalan dengan komitmen mewujudkan wilayah “Bersinar” atau Bersih dari Narkoba.
Ia juga meminta orang tua lebih memperhatikan perubahan perilaku anak-anak di rumah.
Menurut Yandri, perubahan perilaku yang mencurigakan perlu mendapat perhatian. Salah satu contoh yang disebutnya adalah anak muda yang berhari-hari berada di dalam kamar tanpa aktivitas yang jelas.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat-obatan terlarang diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat. (Ril)


