DETEKSI.co – Medan, Perjuangan hukum Tergugat inisial V dalam perkara nomor : 205/Pdt.G/2026/PN Mdn antara ahli waris/anak kandung/cucu kandung H.Omar Bach dan Hj Jumi Khayas sebagai penggugat 1 sampai penggugat 11 melawan ahli waris Prof. Dr. H.Delfi Luthan MSC.SPOG sebagai Tergugat 1 sampai 4 dan Notaris di Medan sebagai Tergugat V dan Badan Pertanahan Kota Medan sebagai Turut Tergugat.
Perjuangan Tergugat inisial V sebagai Notaris yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab telah sesuai prosedur dan kesepakatan para ahli waris telah membuahkan hasil yang baik, Majelis hakim secara tegas menyatakan Pengadilan Negeri Medan menerima eksepsi Tergugat V mengenai kewenangan mengadili secara absolut.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum dari Tergugat V yaitu Dongan Nauli Siagian, SH., MH, didampingi oleh Haris Dermawan, SH., MH, Bayu Subronto, SH dan Satria Adiguna SH dari kantor hukum Pelita Konstitusi Medan.
Putusan ini sekaligus menghentikan pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Medan sehingga pokok perkara tidak perlu di lanjutkan. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim juga mengesampingkan jawaban dari ahli waris Prof. Dr. H.Delfi Luthan MSC.SPOG sebagai Tergugat 1 sampai 4 mengenai gugatan rekonvensi, karena gugatan rekonvensi berada di luar kewenangan PN Medan sehingga tidak perlu di periksa dan dipertimbangkan lebih lanjut.
Kuasa hukum Tergugat V menyatakan putusan ini menunjukkan bahwa kewenangan mengadili bukan sekedar persoalan administratif, tetapi merupakan pondasi penting dalam proses peradilan sehingga pihak-pihak harus jeli dalam mendalami setiap perkara yang akan dimajukan ke pengadilan.
“Sejak awal Tergugat V telah mempersoalkankontruksi gugatan, termasuk mengenai kedudukan hukum para pihak, bahkan Tergugat 1 sampai 4 dalam jawabannya di nilai tidak memiliki pemahaman utuh mengenai persoalan yang sesungguhnya,” ungkap Haris Dermawan, SH., MH.
Menurut kuasa hukum Tergugat V, Putusan tersebut sebagai pengingat bahwa setiap gugatan harus disusun secara cermat, siapa pihaknya, apa hubungan hukumnya, apa objek sengketanya dan Pengadilan mana yang berwenang mengadilinya. Putusan ini sekaligus menjadi pesan yang jelas.
“Sebelum membicarakan siapa yang benar dan siapa yang salah, pastikan dulu siapa yang berwenang mengadili,” tutup Dongan N Siagian SH., MH. (Pea/Ril)


