Anggota DPR RI Rapidin Simbolon Laporkan Kadis Pertanian Samosir Terkait dugaan Pelanggaran UU ITE

DETEKSI.co-Samosir, Anggota DPR RI Rapidin Simbolon melaporkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Samosir, Tumiur Gultom, ke Polres Samosir atas dugaan pelanggaran ITE.

Laporan pengaduan tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Samosir. Penyidik telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami informasi dan komunikasi yang menjadi bagian dari laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Samosir, Iptu Antonius Hutahaean, membenarkan adanya laporan anggota DPR RI Rapidin Simbolon terhadap Tumiur Gultom.

“Ada laporan itu,” sebut Antonius singkat kepada media, Senin (14/9/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dua admin grup WhatsApp Samosir Negeri Indah (SNI) yakni inisial JS dan inisial HN.

JS membenarkan dirinya telah memenuhi undangan klarifikasi penyidik di Ruang Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Samosir, Jumat lalu (11/9/2026).

“Saya diperiksa sebagai admin grup. Penyidik meminta keterangan terkait aktivitas dan informasi yang ada di dalam grup WhatsApp,” ujar Jepri setelah memberikan keterangan kepada penyidik.

Pemeriksaan tersebut tercantum dalam Surat Undangan Klarifikasi I Nomor B/2244/IX/2026/Reskrim tertanggal 8 September 2026.

Dalam surat itu disebutkan, klarifikasi dilakukan terkait penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat atas nama Drs Rapidin Simbolon, MM, tertanggal 10 Juli 2026, mengenai dugaan pencemaran dan/atau fitnah yang dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/267/VIII/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP.Gas Lidik/817/VIII/2026/Reskrim, yang keduanya tertanggal 11 Agustus 2026.

Sementara inisial HN juga membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik sebagai saksi. Keterangan yang diberikan berkaitan dengan aktivitas komunikasi di dalam grup WhatsApp SNI.

“Saya memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan apa yang terjadi di dalam grup,” katanya.

Hotdon menjelaskan, dalam deskripsi grup WhatsApp Samosir Negeri Indah (SNI) disebutkan, apabila ada ujaran kebencian, penghinaan, pencemaran nama baik dan sejenisnya merupakan tanggung jawab anggota grup.

“Ini kita tegaskan dalam deskripsi grup,” sebutnya.

Pemeriksaan terhadap kedua admin tersebut dilakukan penyidik untuk mendalami informasi dan komunikasi yang berkaitan dengan laporan Rapidin Simbolon terhadap Tumiur Gultom.

JS menilai persoalan tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut pejabat publik.

Menurutnya, seorang pejabat semestinya mampu menjaga etika dalam menyampaikan komentar atau pendapat, termasuk di media sosial.

“Kalau kasus ini sampai duduk, maka akan mencoreng nama baik Pemkab Samosir. Apalagi si pelapor adalah seorang pejabat pusat yang sepatutnya dihargai,” ujarnya.

Dia mengatakan, pejabat di lingkungan Pemkab Samosir semestinya menunjukkan sinergitas dan kolaborasi, bukan justru terlibat persoalan yang berujung laporan kepada kepolisian.

“Mereka harus menunjukkan bukti sinergitas dan kolaborasi yang hampir tiap saat disebut-sebut Bupati Samosir, bukan malah saling menekan,” katanya.

Menurut JS, persoalan tersebut juga menjadi cerminan bagi masyarakat. Ketika ditanya, apa saja postingan yang membuat Tumiur, yang membuat Rapidin gerah?

JS mengatakan, sebagai admin dirinya tidak mengikuti perdebatan mereka di grup. “Tapi kalau tidak salah, sampai ada bahasa “pengoplos,” ujar dia.

“Jika mereka (para pejabat) saja tidak akur, bagaimana lagi kita rakyat ini. Mereka harusnya bisa jadi cerminan masyarakat Samosir, jangan mengedepankan ego pribadi,” tegasnya.

Tumiur Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Tumiur Gultom ketika dikonfirmasi media belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Konfirmasi telah disampaikan untuk meminta penjelasan Tumiur mengenai laporan Rapidin Simbolon, termasuk apakah dirinya telah mengetahui laporan tersebut, telah menerima pemberitahuan dari kepolisian, serta tanggapannya terhadap materi komunikasi yang dipersoalkan.

Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Tumiur belum memberikan tanggapan ketika dihubungi media.

Dalam perkara ini, Rapidin Simbolon merupakan pelapor, sedangkan Tumiur Gultom merupakan pihak yang dilaporkan. Prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan para saksi serta informasi yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.(en/ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']