Revisi UU Tipikor Disorot KPK, Persaingan Usaha Sehat Jadi Prioritas

DETEKSI.co-Jakarta, Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mulai mendapat perhatian dari sisi persaingan usaha dan iklim investasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberantasan korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyelamatan keuangan negara, tetapi juga penting untuk melindungi pelaku usaha yang bersaing secara jujur.

Perspektif tersebut dibahas dalam forum Public-Private Dialogue on the Anti-Corruption Law Revision: Private Sector Readiness and Regulatory Implications di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini merupakan kolaborasi KPK, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), UN Global Compact Network Indonesia (IGCN), dan Indonesia Internal Audit Community (IIAC). Forum tersebut mempertemukan regulator, pelaku usaha, organisasi internasional, serta pemangku kepentingan untuk membahas kesiapan sektor swasta menghadapi pembaruan kerangka hukum antikorupsi.

Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi dan integritas harus berjalan beriringan. Keduanya dinilai penting untuk mendukung kesejahteraan berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia.

“Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun merusak mekanisme persaingan usaha sehat karena menguntungkan pihak dengan akses dan pengaruh tertentu,” tutur Agus.

Menurut Agus, praktik korupsi dapat merusak persaingan karena memberikan keuntungan kepada pihak yang memiliki akses atau pengaruh tertentu, bukan kepada perusahaan yang menawarkan kualitas, inovasi, dan efisiensi terbaik.

Kondisi tersebut berpotensi menyulitkan perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur. Pelaku usaha tidak lagi bersaing berdasarkan kemampuan dan kualitas, tetapi dapat dirugikan oleh praktik yang mendistorsi pasar.

Agus juga mengingatkan bahwa ketika akses terhadap peluang bisnis ditentukan oleh pengaruh tertentu, kepercayaan terhadap iklim investasi dapat menurun. Karena itu, pembaruan aturan antikorupsi perlu dipandang sebagai bagian dari upaya membangun perekonomian yang kompetitif dan berintegritas.

“Hal ini harus menjadi perhatian bersama, karena tindak pidana korupsi menggerus masa depan anak-anak kita, menggerus masa depan perekonomian kita,” tegasnya.

KPK menilai lingkungan usaha yang bersih dari korupsi penting agar perusahaan memiliki kesempatan berkembang melalui peningkatan produktivitas, inovasi, kualitas produk, dan tata kelola yang baik.

Anti-Corruption National Programme Coordinator UNODC Indonesia, Putri Wijayanti, menyebut pembahasan revisi UU Tipikor sebagai momentum untuk memperkuat efektivitas hukum nasional dan menindaklanjuti rekomendasi pelaksanaan United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

UNCAC merupakan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia.

Putri menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Dunia usaha juga memiliki peran strategis dalam membangun lingkungan bisnis yang transparan, berintegritas, dan berkelanjutan.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah dan APH semata. Pasalnya, dunia usaha berperan strategis sebagai mitra dalam membangun lingkungan bisnis transparan, berintegritas, dan berkelanjutan,” ucap Putri.

Dalam forum tersebut, sejumlah bidang pembaruan regulasi menjadi perhatian, meliputi:

  • Penyuapan terhadap pejabat publik asing.
  • Penyuapan di sektor swasta.
  • Perdagangan pengaruh (trading in influence).
  • Pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
  • Penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Pembahasan tersebut diarahkan untuk memperkuat keselarasan hukum nasional dengan standar internasional dan menjawab tantangan korupsi yang semakin kompleks, termasuk yang melintasi batas negara.

Meski demikian, pembahasan dalam forum ini merupakan bagian dari dialog mengenai arah pembaruan regulasi, bukan berarti seluruh usulan tersebut telah menjadi ketentuan hukum yang berlaku.

Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Direktur Eksekutif IGCN, Mahatma Wirawan, menekankan perlunya keterlibatan sektor swasta dalam proses pembaruan regulasi. Menurutnya, dialog antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha dibutuhkan untuk mengenali kendala yang mungkin muncul dalam penerapan aturan.

Masukan dari perusahaan dinilai penting agar pembaruan regulasi disertai panduan yang jelas. Dengan begitu, pelaku usaha dapat memahami kewajiban hukum dan memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan masing-masing.

“Sektor swasta perlu mengidentifikasi tantangan terbesarnya. Kemudian, regulator di bidang ini juga diharapkan mendorong terciptanya panduan jelas. Selain itu, kami juga mohon arahan dan visi KPK karena sebaiknya mencegah daripada nanti berurusan dengan APH,” ujar Mahatma.

Kejelasan aturan menjadi salah satu hal yang dibahas karena perusahaan membutuhkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan antikorupsi.

Keterlibatan sektor swasta juga diharapkan dapat mendorong perusahaan membangun tata kelola yang baik, mengenali risiko korupsi, serta menerapkan langkah pencegahan sejak awal.

Dialog yang melibatkan KPK, UNODC, IGCN, dan IIAC tersebut menyoroti hubungan antara penegakan hukum, integritas perusahaan, dan kualitas persaingan ekonomi.

Pembaruan UU Tipikor diharapkan tidak hanya memperkuat upaya penindakan, tetapi juga mendukung terciptanya sistem yang memberikan ruang lebih adil bagi perusahaan yang menjalankan bisnis secara jujur dan bertanggung jawab.

Dengan aturan yang jelas dan penerapan yang konsisten, dunia usaha diharapkan dapat lebih mengandalkan inovasi, produktivitas, efisiensi, serta tata kelola yang baik untuk memenangkan persaingan.

Pada akhirnya, pemberantasan korupsi dan penguatan iklim usaha bukanlah dua agenda yang saling bertentangan. Keduanya menjadi bagian dari upaya membangun perekonomian Indonesia yang lebih transparan, kompetitif, dan berkelanjutan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']