KPK Soroti Asahan: 11 Pejabat Tak Patuh LHKPN, Gratifikasi Jadi Perhatian

DETEKSI.co-Asahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan budaya antikorupsi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Salah satu yang menjadi perhatian adalah meningkatnya jumlah pejabat yang tidak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dari dua orang pada 2024 menjadi 11 orang pada 2025.

Temuan tersebut disampaikan dalam tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang berlangsung pada 4–5 November 2026.

Penilaian melibatkan KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Dalam rapat pleno penilaian di Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026), Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa Asahan telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Namun, pemenuhan indikator tersebut masih harus diuji melalui pemeriksaan bukti dan kesesuaian pelaksanaannya di lapangan.

Andhika menjelaskan, berdasarkan hasil observasi selama sekitar empat hingga lima bulan, Kabupaten Asahan telah memenuhi komponen dan indikator yang dipersyaratkan.

Meski demikian, KPK masih menemukan persoalan dalam kesinambungan program antikorupsi antara organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit pelayanan di bawahnya.

Salah satu contohnya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Menurut Andhika, sosialisasi mengenai gratifikasi memang telah dilakukan oleh dinas terkait. Namun, penerapannya belum berjalan sebagaimana mestinya di sejumlah sekolah.

“Misalnya, di Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan ada sosialisasi gratifikasi. Tapi, di sekolah-sekolah ternyata tidak diimplementasikan,” ujarnya.

KPK meminta pemerintah daerah memperluas edukasi antikorupsi agar tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi di tingkat dinas.

Penerapan nilai antikorupsi juga perlu diperkuat di sekolah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga puskesmas.

Persoalan lain yang disoroti KPK adalah kepatuhan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan.

Andhika mengungkapkan, pada 2024 terdapat dua orang yang tidak patuh menyampaikan LHKPN. Jumlah tersebut meningkat menjadi 11 orang pada 2025.

KPK mempertanyakan langkah penegakan aturan terhadap pejabat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.

“Di Kabupaten Asahan terdapat 2 orang tidak patuh LHKPN pada 2024. Sementara, pada 2025 bertambah menjadi 11 orang. Sanksinya apa? Seharusnya, bagi yang tidak patuh perlu ada sanksi,” tegasnya.

Menurut KPK, kepatuhan LHKPN merupakan bagian penting dari transparansi dan pengawasan terhadap penyelenggara negara.

Selain itu, pemerintah daerah diminta memperkuat pencegahan gratifikasi, terutama pada sektor pelayanan publik dan pendidikan.

Andhika juga menyoroti kebiasaan pemberian hadiah kepada guru dalam kegiatan tertentu serta praktik iuran kelas yang berpotensi menimbulkan persoalan gratifikasi.

Ia mengingatkan agar lingkungan pendidikan tidak membiasakan pemberian hadiah yang dapat memengaruhi hubungan antara guru, siswa, dan orang tua.

Di tengah berbagai catatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan juga mencatat peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Berdasarkan evaluasi KPK, nilai Asahan meningkat dari 38,20 pada 2025 menjadi 80,75 pada 2026.

Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar 42,55 poin.

Peningkatan tersebut menjadi salah satu capaian dalam upaya memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat mekanisme Whistleblowing System (WBS), membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta memperluas saluran pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

WBS merupakan mekanisme pelaporan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di lingkungan organisasi. Sementara itu, SP4N-LAPOR menjadi saluran pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Pemkab Asahan juga memaparkan perkembangan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat telah masuk melalui kanal tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti.

Data tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan keterbukaan terhadap laporan dan keluhan masyarakat.

Di sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan juga mendorong digitalisasi melalui Mal Pelayanan Publik (MPP).

Fasilitas tersebut menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi untuk memudahkan masyarakat mengakses pelayanan dalam satu tempat.

Taufik mengatakan pemerintah daerah juga menerapkan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo.

Selain itu, Pemkab Asahan mendorong perluasan pelayanan digital, transparansi informasi layanan, serta penggunaan pembayaran non-tunai.

Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi atau Ber-Aksi Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi yang mulai digulirkan pada 2024.

Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui lima komponen dan 15 indikator penilaian.

Lima komponen itu meliputi penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, budaya kerja antikorupsi, peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.

Kabupaten Asahan telah melalui sejumlah tahapan pembinaan sebelum memasuki penilaian akhir.

Tahapan tersebut dimulai dengan observasi pada 10 Maret 2026, dilanjutkan bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026.

Selanjutnya, dilakukan enam kali monitoring dan pendampingan untuk memastikan pemenuhan indikator. Pendampingan terakhir berlangsung pada 1 Oktober 2026.

Penilaian akhir pada 4–5 November 2026 menjadi kesempatan bagi Pemkab Asahan untuk menunjukkan kesesuaian antara dokumen, kebijakan, dan pelaksanaan program antikorupsi di lapangan.

KPK dan tim penilai berharap berbagai temuan selama proses evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah.

Tujuannya agar budaya antikorupsi tidak hanya menjadi program administratif, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh perangkat daerah dan unit pelayanan kepada masyarakat.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']