Narkoba Dumai: Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Etomidate, 4 Pria Ditangkap

DETEKSI.co-Dumai, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis “diduga berisi etomidate” di sejumlah lokasi di Kota Dumai, Riau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat pria dan menyita 28 cartridge dengan berat kotor mencapai 265,90 gram.

Pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat pada akhir Oktober 2026. Polisi menerima laporan mengenai seseorang yang diduga menyimpan etomidate di sebuah kamar hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP Gus Purwantoro, kemudian memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 10.40 WIB, petugas menggerebek kamar hotel yang menjadi lokasi penyelidikan. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan cartridge yang diduga berisi etomidate merek Wang Lai. Barang tersebut ditemukan di dalam dompet dan di atas meja kamar.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Oppo berwarna hitam serta uang tunai Rp1,7 juta. Uang tersebut, menurut keterangan MF, merupakan hasil penjualan barang yang diduga narkotika tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, MF mengaku memperoleh cartridge tersebut dari seorang pria berinisial MZ.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ di pinggir Jalan Pepaya, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.

Pengembangan kasus berlanjut ke kawasan Gang Pepaya II, Kelurahan Rimba Sekampung. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A.

Saat hendak ditangkap, A sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Dari tangan MZ, polisi menemukan 13 cartridge yang diduga berisi etomidate dan disimpan di dalam tas selempang hitam.

Petugas turut menyita dua unit telepon genggam merek Vivo, satu alat hisap vape merek DJOY, serta sejumlah plastik pembungkus.

Sementara dari A, polisi menemukan satu cartridge yang diduga berisi etomidate dan terpasang pada alat hisap vape merek DJOY.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Vivo berwarna biru kehitaman dan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam tanpa nomor polisi.

Penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan MF, MZ, dan A. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai barang bukti lain yang diduga disimpan di kawasan Jalan Gunung Bromo, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan.

Tim Opsnal kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial MHA yang berada di depan rumahnya.

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan lima cartridge yang diduga berisi etomidate merek Wang Lai. Barang tersebut disimpan di dalam kantong celana jeans hitam yang tergantung di dinding kamar.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro Max berwarna abu-abu.

Kepada petugas, MHA mengaku bahwa lima cartridge tersebut merupakan milik A yang dititipkan kepadanya.

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, Polres Dumai mengamankan empat pria dengan total barang bukti 28 cartridge yang diduga berisi etomidate. Berat kotor seluruh barang bukti mencapai sekitar 265,90 gram.

Selain cartridge, polisi menyita sejumlah telepon genggam, alat hisap vape, uang tunai, plastik pembungkus, dan satu unit sepeda motor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, MF, MZ, dan A dinyatakan positif mengandung methamphetamine.

Sementara itu, MHA dinyatakan negatif dari methamphetamine, amphetamine, maupun tetrahydrocannabinol (THC).

AKP Zaini Waluyo menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan pengembangan penyelidikan di beberapa lokasi berbeda di Kota Dumai.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, penyidik juga menerapkan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih berkaitan dengan dugaan peredaran etomidate yang ditemukan dalam bentuk cartridge. Keempat pria tersebut diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']