Solar Subsidi Merangin Diduga Dipasok ke PETI, Dua Pria Ditangkap Polisi

DETEKSI.co-Merangin, Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar untuk memasok aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Jambi, berhasil diungkap Satreskrim Polres Merangin.

Dalam penindakan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, polisi mengamankan dua pria berinisial RD dan MP. Keduanya merupakan warga setempat dan diduga mengangkut solar subsidi untuk diperjualbelikan kepada pihak yang membutuhkan bahan bakar bagi kegiatan PETI.

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan sejumlah wadah penampungan solar dengan kapasitas keseluruhan mencapai 1.400 liter. Jumlah BBM yang diduga berada di dalam wadah tersebut disebut mencapai lebih dari satu ton.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Senin (3/11/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, personel Satreskrim Polres Merangin menerima informasi mengenai dugaan aktivitas pengangkutan BBM secara ilegal yang diperjualbelikan di wilayah Kabupaten Merangin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan patroli untuk memastikan informasi di lapangan.

Dalam patroli itu, polisi menemukan satu unit mobil Suzuki Carry Pickup yang sedang mengangkut BBM diduga jenis solar. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan kendaraan mengungkap sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menampung dan mengangkut solar.

Petugas menemukan satu unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, dua drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta satu drum kosong.

Dengan demikian, total kapasitas seluruh wadah yang ditemukan mencapai 1.400 liter.

Saat diminta menunjukkan dokumen dan izin pengangkutan BBM, RD dan MP tidak dapat memperlihatkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Polisi kemudian mengamankan kedua pria tersebut bersama kendaraan dan seluruh barang bukti ke Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, S.I.K., M.H., membenarkan penindakan terhadap dua pria tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, terutama yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan emas ilegal.

Menurut Kiki, kedua pria tersebut diduga menjual solar subsidi kepada pelaku PETI di Desa Sungai Ulak.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kapolda Jambi. Unit Satreskrim kita berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai penjual solar subsidi kepada para pelaku PETI di Desa Sungai Ulak,” ungkap Kapolres Merangin, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, BBM subsidi seharusnya digunakan sesuai peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah dan menjadi hak masyarakat yang berhak menerimanya.

Karena itu, polisi berupaya mencegah agar solar subsidi tidak dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk memasok kegiatan pertambangan tanpa izin.

Polres Merangin juga menyatakan akan terus memburu jaringan pemasok BBM yang diduga mendukung aktivitas PETI.

Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya telah melakukan pemetaan terhadap sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi titik kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Merangin.

Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai pasokan bahan bakar yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI.

“Kita akan terus berupaya melakukan pemutusan pasokan BBM ke lokasi-lokasi PETI. Upaya kita sudah memetakan lokasi-lokasi PETI di Merangin demi menjaga alam Merangin,” tegasnya.

Atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, kedua pria terancam dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Melalui penindakan ini, Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk memberantas penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menekan aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan di Kabupaten Merangin.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']