Polres Nias Gerebek Dugaan Transaksi Sabu di Gunungsitoli, Empat Orang Diamankan

DETEKSI.co-Gunungsitoli, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias mengamankan empat laki-laki dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Kota Gunungsitoli, Jumat (6/11/2026). Dari operasi tersebut, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Nias terlebih dahulu melakukan deteksi dini dan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan, petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SDPR (28) di Jalan Pancasila, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

SDPR diketahui merupakan warga Desa Haona, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram.

Kepada petugas, SDPR mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang berinisial P. Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan orang tersebut.

Setelah mengamankan SDPR, personel Satresnarkoba Polres Nias melakukan pengembangan dengan menggeledah sebuah kamar di Jalan Gomo, Kota Gunungsitoli.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.

Barang-barang yang diamankan terdiri atas dua buah mancis, tiga tutup bong, tiga plastik klip transparan, dan tiga buah pipet.

Di dalam kamar tersebut, polisi juga menemukan tiga laki-laki lainnya yang diketahui merupakan rekan sekamar SDPR.

Berdasarkan keterangan awal, ketiganya diduga pernah menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama sehari sebelum SDPR diamankan.

Keempat orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, keempat orang yang diamankan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine (MET), zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.

Adapun identitas mereka masing-masing berinisial:

  • SDPR (28), warga Desa Haona, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
  • MWAD (35), warga Desa Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
  • SB (31), warga Desa Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
  • AKM (16), warga Desa Laehuwa, Kecamatan Alasa Talumozui, Kabupaten Nias Utara.

Salah satu orang yang diamankan tersebut masih berusia 16 tahun.

Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Karib Zega, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari komitmen Polres Nias dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, dan langkah pencegahan dengan melibatkan peran aktif masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polres Nias masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.

Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap seseorang berinisial P yang disebut sebagai pihak pemasok barang tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Nias. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']