Polres Gresik Sikat Miras Ilegal, Ratusan Botol Disita dari Kafe di Ujungpangkah

DETEKSI.co-Gresik, Polres Gresik terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Dalam razia yang digelar di wilayah Gresik utara, polisi mengamankan seorang pemilik kafe dan menyita ratusan botol minuman beralkohol dari sebuah kafe di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah.

Penindakan tersebut berlangsung pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi itu, petugas mengamankan pemilik kafe berinisial M.M. (51), yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dari lokasi, polisi menyita berbagai jenis minuman beralkohol. Barang bukti tersebut terdiri atas lima jeriken miras, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang ukuran kecil, sembilan botol Bintang ukuran besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, dan tujuh botol bir draft.

Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 240 botol minuman beralkohol dari berbagai merek lainnya.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” tegas AKP Ahmad Yani.

Pemilik kafe beserta seluruh barang bukti selanjutnya dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penindakan, pemilik kafe tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

AKP Ahmad Yani menjelaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring).

“Kasus ini langsung kami proses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring),” jelasnya.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar ikut membantu mencegah peredaran miras ilegal dan berbagai bentuk gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Warga yang mengetahui adanya tindak kriminalitas atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110.

Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. Melalui penindakan dan partisipasi masyarakat, Polres Gresik berharap situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gresik tetap terjaga.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']