Curanmor Mojokerto Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap dan Tiga Motor Dikembalikan Gratis

DETEKSI.co-Mojokerto Kota, Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita lima unit sepeda motor.

Menariknya, tiga sepeda motor yang berhasil ditemukan langsung dikembalikan kepada pemilik sahnya tanpa dipungut biaya.

Pengungkapan kasus sekaligus penyerahan kendaraan kepada korban tersebut disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Dody Munandar, S.I.K., dalam konferensi pers di Markas Polres Mojokerto Kota, Senin (2/11/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Kevin Ramadhan, Plt. Kasi Propam AKP Marianto, Kanit III Pidum IPTU Sugiarto, dan Kasi Humas Iptu Suhartanto.

AKBP Dody Munandar menjelaskan, hasil penyelidikan mengungkap adanya tiga tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor.

Lokasi pertama berada di area parkir Kedai Sugeng Jaya, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, pada 5 Oktober 2026.

Lokasi kedua terjadi di teras rumah warga Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, pada 21 Februari 2026.

Sementara lokasi ketiga berada di depan Taman Benteng, Jalan Benteng Pancasila, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, pada 2 Oktober 2026.

Dari hasil penyelidikan di ketiga lokasi tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat orang tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial A.Y. (48) dan F.R. (34), yang berasal dari Kabupaten Bangkalan. Selanjutnya, M.Z. (34) dari Kabupaten Jember serta M.R.A. (21), warga Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus yang berbeda-beda.

Sebagian pelaku diduga merusak rumah kunci sepeda motor menggunakan kunci T. Modus lainnya dilakukan dengan memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban ketika sedang lengah.

“Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam. Selain merusak rumah kunci menggunakan kunci T, ada juga pelaku yang memanfaatkan hubungan perkenalan untuk memperdaya korban saat lengah,” ungkap AKBP Dody.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Dari pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi menyita lima unit sepeda motor. Tiga unit di antaranya merupakan kendaraan milik korban yang berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya.

Ketiga kendaraan tersebut terdiri atas:
1. Honda Beat tahun 2022 dengan nomor polisi S-2051-TQ.
2. Honda Vario 125 tahun 2026 dengan nomor polisi S-4931-ODI.
3. Honda Supra tahun 2008 dengan nomor polisi S-2618-SM.
Dua sepeda motor lainnya turut diamankan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan sarana kejahatan.

Selain kendaraan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kunci T, helm, dan pakaian yang diduga digunakan para pelaku.

Pengembalian sepeda motor secara gratis tersebut disambut haru oleh para korban. Mereka mengapresiasi upaya kepolisian yang berhasil menemukan kendaraan milik mereka.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk pelayanan Polres Mojokerto Kota kepada masyarakat, khususnya dalam membantu korban tindak pidana mendapatkan kembali barang miliknya.

Di akhir konferensi pers, AKBP Dody Munandar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati ketika memarkir kendaraan dan tidak mudah percaya kepada orang lain yang belum dikenal dengan baik.

Kapolres turut mengimbau warga agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110 yang bebas pulsa.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']