DETEKSI.co – Batam, Mantan perwira Polda Kepri, Mindo Tampubolon yang sudah menjadi terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh pada Juni 2011 lalu, mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Bahkan, permohonan PK ini sudah mulai disidangkan, hari ini, Selasa (16/11/2021), yang dihadiri penuntut umum Herlambang secara virtual dari Kantor Kejari Batam.
“Sidang PK-nya di PN Pekanbaru, karena yang bersangkutan (Mindo Tampubolan) tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Pekanbaru,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi.
Dikatakan Wahyu, dalam sidang berikutnya, penasehat hukum terpidana Mindo Tampubolon akan mengajukan saksi-saksi, untuk menguatkan dalil-dalil permohonan PK, yang dipercaya dapat memberikan kesaksian bahwa Mindo tidak bersalah.
“Sidang berikutnya dilanjutkan Kamis (25/11/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya.
Adapun terpidana Mindo Tampubolon sempat buron selama 6 tahun. Pada Juli 2019 lalu, Mindo berhasil ditangkap Tim Kejagung dan Kejari Batam di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung.
Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri di Kavling Punggur, Kota Batam pada 26 Juni 2011 lalu. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo. (Hendra S)