DETEKSI.co – Batam, Perwakilan pemilik Kapal MT Blue Sky I, Togu Hamonangan Simanjuntak membantah dugaan kapal tersebut membawa limbah B3 masuk ke perairan Batam.
Hal ini disampaikan Togu terkait adanya pemberitaan bahwa kapal MT Blue Sky I dengan nomor identifikasi kapal IMO: 9335903 berbendera Liberia, diduga membawa limbah B3 masuk ke perairan Batam, Kepulauan Riau.
Dalam pemberitaan yang beredar itu, selain membawa limbah B3, Kapal MT Blue Sky I juga disebut bakal membuang limbah tersebut di Kota Batam.
“Saya ingin klarifikasi bahwa kapal itu bukan membawa limbah. Semua tanker pasti ada limbah. Sudah ada PKKA (Perizinan Keagenan Kapal Asing) tentang tank cleaning-nya juga,” kata Togu, Selasa (13/6/2023).
Togu menjelaskan, kapal MT Blue Sky I tidak pernah diamankan Bakamla karena membawa limbah berbahaya. “Kapal ini tidak seperti yang diberitakan. Kapal ini tidak pernah diamankan Bakamla. Semua ada laporannya, itu terpenuhi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, Kapal MT Blue Sky I belum pernah melakukan kegiatan apapun. Hanya saja, memang sebuah tanker pasti mempoduksi limbah sendiri.
“Jadi tidak benar bahwa kapal ini membawa limbah. Limbah itu hasil produksi dari kapal, setiap tanker pasti ada limbah hasil produksi itu. Banyak residu yang ada di tangki,” lanjutnya.
Pada awalnya, tank cleaning atas Kapal MT Blue Sky I telah dilaksanakan di Pelabuhan Chittagong, Bangladesh. Dikarenakan adanya kontrak pengangkutan BBM dari Karachi ke Singapura, maka, pekerjaan tank cleaning tersebut hanya dilakukan ke-10 tanki kapal dan dua tangki lagi tidak dapat dilakukan sebab waktu yang tak memungkinkan karena kapal segera mengangkut muatan.
Setelah selesai pembongkaran atas muatan Heavy Diesel Oil (HDO), pihak manajemen kapal memutuskan untuk melakukan tank cleaning. Setelah ada komunikasi dengan pihak PT Rafael Marina Mutiara selaku general agent, maka diputuskan untuk melakukan tank cleaning di Batam.
Lanjut Togu, PT Fajar Putra Baskara ditunjuk sebagai vendor atau perusahaan yang bakal melakukan tank cleaning MT Blue Sky I tersebut. Namun, hingga tanggal 2 Juni, tak ada kepastian atas perjanjian tank cleaning kapal itu.
“Maka pada 3 Juni, PT Khai Mitra Maritim (agen pelayaran di Batam) melakukan proses keberangkatan kapal melalui sistem inaportnet yang pada awalnya telah mendapat konfirmasi dari KLHK. Kapal ini pun diperbolehkan berangkat dan dinyatakan bahwa kapal boleh berangkat karena belum melakukan aktivitas apapun,” ujarnya.
Akan tetapi, pihak KSOP tidak dapat melanjutkan SPB lantaran ada permintaan dari KLHK pusat untuk tidak memberangkatkan MT Blue Sky I. Mereka akan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Hingga saat ini, tidak ada perkembangan atau progres penerbitan SPB yang mana clearance Imigrasi, Karantina dan Custom telah terbit pada 3 Juni. Kami berharap kepada pimpinan pemerintah dapat memberi izin keberangkatan kapal kami,” ujarnya. (Hendra S)