Tiga Terdakwa Pembunuhan Paino Dikonfrontir, Keterangan LSG Kembali  Ditolak

DETEKSI.co-Langkat, Sidang Pembunuhan Paino kembali digelar  (11/08/2023) diruang sidang Prof.Dr.Kusumah Admdja,SH dengan Nomor Pekara : 287/Pid.B/2023/PN Stb Atas nama Terdakwa Persadanta Sembiring alias Sahdan dan Nomor Pekara : 289/Pid.B/PN Stb Atas nama Terdakwa Sulhanda Yahya alias Tato, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan konfrontir terhadap tiga saksi mahkota yaitu LSG, Dedi dan Tio

Hakim ketua dalam persidangan tersebut Ledis Meriana Bakara,SH,MH, hakim anggota Maria CN Barus SIP, SH, MH, Dicki Irvandi, SH,MH dan Jaksa penuntut umum Sai Sintong Purba,SH, David Ricardo Simamora, SH

Penasehat hukum kedua terdakwa, Irwansyah Putra Nasution, SH, MH bersama rekanya memberikan berbagi pertanyaan kepada ketiga saksi untuk dikonfrontir karena menurut Irwan banyak keterangan saksi LSG yang tidak sesuai dengan keterangan saksi Tio dan Dedi, dalam keteranganya saksi LSG mengatakan tidak ada memberikan senpi kepada Dedi sementara dari keterangan Dedi bahwa iya diberi LSG senpi untuk membunuh almarhum Paino dan penyerahan senpi dari LSG kepada Dedi dilihat oleh saksi Tio yang dikatakan Tio dalam persidangan tersebut.

Mengenai uang yang diberi saksi LSG  kepada Dedi usai terbunuhnya almarhum Paino di Sky Garden sebesar Rp 10 juta menurut Saksi LSG diberikan sebagai keprihatinannya terhadap kondisi keluarga Dedi dan pemberian uang kepada Sahdan sebesar Rp 5 juta sebagi pinjaman untuk pesta pernikahan anaknya, namun hal tersebut dibantah oleh keduanya, menurut Dedi uang tersebut adalah sebagai upah telah menghabisi nyawa almarhum Paino sedangkan Sahdan mengaku itu upah untuk nya karena telah memberi informasi keberadaan almarhum, Sahdan juga menambahkan bahwa Saksi LSG memerintahkan iya untuk mengambil senpi kepada Atik dan menyerahkannya kepada LSG dan LSG lah yang memerintahkan dirinya untuk pergi ke Aceh.

Saat berangkat dari rumah LSG di Stabat menuju TKP di Desa Besilam Bukit Lembasah, Kecamatan Wampu, mereka mengendarai mobil Ertiga didalam mobil hanya mereka bertiga yaitu LSG, Dedi dan Tio sebagai sopir.
Ditengah perjalanan menurut Tio bahwa LSG memerintahkan iya untuk menyerahkan Baju dan sebo kepada Dedi yang mana baju dan sebo tersebut sudah dipesan oleh Dedi, meski keduanya sudah mengakui adanya pesanan dan penyerahan itu, LSG mengatakan tidak tau masalah itu.
Namun perintah kepada sahdan untuk memantau keberadaan Almarhum diakui LSG.

Setelah tidak ada lagi pertanyaan dari JPU, Penasehat Hukum kedua terdakwa dan Hakim Anggota, Ketua Majlis Hakim menanyakan kepada kedua terdakwa akan keterangan ketiga saksi, kedua terdakwa membantah keterangan LSG dan menyampaikan cerita yang sebenarnya yang dibantah tersebut kemudian keduanya menerima keterangan Saksi Dedi dan Tio. (AR Lim)