Narkoba Batanghari Digerebek, Pengedar Todong Polisi Pakai Revolver Rakitan

DETEKSI.co-Batanghari, Narkoba Batanghari kembali menjadi sorotan setelah Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil membongkar dugaan peredaran sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Batin XXIV. Dalam pengungkapan itu, seorang pria berinisial ADP (26) ditangkap setelah sempat melawan dan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Pelaku yang merupakan warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, diamankan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, Saprizal, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan itu.

“Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar AKP Saprizal.

Pengedar narkoba di Batanghari itu disebut sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap. Bahkan, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver dan menodongkannya ke arah petugas.

Beruntung, aparat berhasil melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa. Setelah situasi aman, polisi langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggerebekan di pondok dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta senjata api rakitan. Polisi menyita 1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil dengan total berat bruto 6,93 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk dengan berat bruto 8,10 gram. Barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai Rp1.850.000, buku catatan transaksi narkoba, handphone, serta satu unit sepeda motor CRF warna putih.

Tak hanya narkotika, polisi turut menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm yang diduga digunakan pelaku untuk melindungi aktivitas peredaran narkoba.

Kasus narkoba Batanghari ini juga mengarah pada dugaan jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial H.

Sementara itu, senjata api rakitan yang dimiliki tersangka disebut diperoleh dari napi lainnya berinisial F. Polisi kini masih mendalami keterlibatan kedua napi tersebut dalam jaringan peredaran narkotika di Batanghari.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Batanghari. Kami akan tindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegas AKP Saprizal.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']