Satresnarkoba Polres Tebo Bongkar 15 Kasus Narkoba, 24 Tersangka Diamankan

DETEKSI.co-Tebo, Satresnarkoba Polres Tebo kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, polisi berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 24 tersangka dari berbagai lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus narkoba di Tebo tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran barang haram yang dinilai mengancam masa depan generasi muda. Dari seluruh tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang merupakan laki-laki dan 3 lainnya perempuan.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo, Rahmat Damaiandi, mengatakan keberhasilan itu tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polres Tebo bersama jajaran Polsek serta dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Rahmat.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 191,8 gram serta 11 butir pil ekstasi. Barang bukti itu diamankan dari sejumlah pengungkapan yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Tebo.

Kasus narkoba di Tebo yang berhasil dibongkar tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Kecamatan Tebo Tengah, Rimbo Bujang, VII Koto, hingga Tebo Ilir. Polisi juga menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku untuk mengedarkan narkotika.

Modus yang digunakan pelaku mulai dari transaksi langsung, sistem tempel, hingga pengiriman narkoba menggunakan jasa travel antar daerah. Polisi menilai jaringan peredaran narkotika kini semakin berani memanfaatkan berbagai cara untuk mengelabui petugas.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 13 Mei 2026. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Tebo berhasil menggagalkan pengiriman sabu seberat 100 gram netto yang dikirim menggunakan kendaraan travel.

Dari seluruh barang bukti yang diamankan, nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp252.090.000. Polisi juga memperkirakan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sekitar 970 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Tebo masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan bandar narkoba lainnya yang identitasnya telah dikantongi petugas.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Tebo juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']