DETEKSI.co-Pematangsiantar, Gerak cepat Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dinas milik Kodim 0207/Simalungun hanya dalam waktu tiga hari setelah laporan diterima. Dua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku masing-masing berinisial W (31), warga Kabupaten Serdang Bedagai, dan IRL (47), warga Kota Pematangsiantar. Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar menjelaskan kasus pencurian itu terjadi di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5/2026).
Peristiwa bermula saat seorang anggota TNI berinisial Serda DHB memarkirkan sepeda motor dinas Honda Verza warna hijau army sekitar pukul 10.20 WIB untuk mengikuti kegiatan korve atau pembersihan di lokasi tersebut.
Namun sekitar pukul 11.00 WIB, saat kegiatan selesai, kendaraan inventaris milik Kodim 0207/Simalungun itu sudah tidak berada di tempat parkir. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, tetapi sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pematangsiantar.
Akibat pencurian tersebut, pihak Kodim 0207/Simalungun diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14 juta.
Curat motor dinas itu kemudian langsung ditindaklanjuti Tim Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar dengan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil melacak keberadaan dua terduga pelaku.
Saat diamankan, kedua pelaku diketahui sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda CB150R. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui mencuri sepeda motor dinas menggunakan alat berupa gunting.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku kendaraan hasil curian telah dijual ke wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan para pelaku. Namun hingga kini sepeda motor dinas tersebut masih dalam pencarian.
Dalam proses pengembangan kasus, salah seorang pelaku berinisial W sempat mencoba melarikan diri. Petugas sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki kanan.
Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani laporan masyarakat.
“Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam waktu tiga hari sejak laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen jajaran Polda Sumut dalam memberikan respons cepat terhadap setiap tindak pidana,” ujarnya.
Ferry juga menegaskan tindakan tegas terhadap pelaku dilakukan sesuai prosedur hukum karena pelaku berusaha melarikan diri dan berpotensi membahayakan petugas saat pengembangan berlangsung.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna menemukan barang bukti sepeda motor dinas yang telah dijual para pelaku. (Red/d)


