Bupati Tapteng Pantau Langsung Implementasi Absensi Online ASN

DETEKSI.co – Tapteng, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, S.H, M.H, memantau langsung implementasi sistem absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Monitoring ini dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, menandai dimulainya era baru pengelolaan kepegawaian di daerah tersebut.

Bupati Pasaribu menekankan komitmennya untuk membangun birokrasi yang lebih efisien dan akuntabel.

“Kita ingin ASN Tapanuli Tengah menjadi ASN yang BerAKHLAK – Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” ujarnya.

Sistem absensi online ini diharapkan mampu mewujudkan nilai-nilai tersebut, meningkatkan kualitas layanan publik, dan membangun budaya kerja yang lebih profesional.

“Kita mulai membangun Tapanuli Tengah dengan cara baru yang lebih maju,” lanjut Bupati. Sistem ini menggunakan teknologi pengenalan wajah dan GPS, memastikan keakuratan data absensi dan mencegah manipulasi. “Tidak ada lagi pegawai ASN di Tapanuli Tengah yang bisa mengubah absensinya,” tegasnya.

Sistem Absensi Online: Lebih Akurat dan Transparan

Sistem absensi online ini diwajibkan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali sehari, saat masuk dan pulang kerja.

Penerapan sistem ini mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 800.1.9.1/2598/2025 tanggal 19 Mei 2025, tentang uji coba penggunaan aplikasi Presensi SIMPEG-NAS.

Berikut poin-poin penting terkait implementasi absensi online:

– Jam Kerja dan Presensi: ASN wajib absen sesuai jam kerja yang berlaku. Untuk unit kerja dengan 5 hari kerja, absen pagi pukul 07.00-08.00 WIB dan absen sore pukul 16.01-18.00 WIB (kecuali Jumat, absen sore pukul 15.31-18.00 WIB).

Unit kerja dengan jam kerja berbeda akan mengatur ketentuan sendiri. Ketentuan ini dikecualikan selama bulan Ramadhan.

– Aplikasi Presensi SIMPEG-NAS: Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store. ASN wajib melakukan registrasi dan absen dua kali sehari.

– Penanganan Masalah Teknis: Jika ada kendala teknis seperti masalah aplikasi, akses internet, atau perangkat handphone, ASN dapat melakukan absensi melalui situs https://taptengkab.simpegnas.go.id/ dan mengunggah bukti pendukung.

– Pengecualian Absensi: ASN dibebaskan dari kewajiban absensi jika sedang cuti, bertugas di luar kantor, atau mengikuti tugas belajar, dengan bukti yang sah.

– Sanksi: ASN yang tidak absen tanpa keterangan sah selama tiga hari kerja atau lebih dalam satu tahun akan dikenai pembinaan disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

– Penggunaan Efektif: Sistem absensi online ini berlaku efektif mulai 2 Juni 2025.
Pimpinan unit kerja bertanggung jawab atas pengawasan penggunaannya.

Implementasi sistem absensi online ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dan kinerja ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah, serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Dengan adanya sistem yang lebih modern dan transparan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. (Job Purba)