Revisi UU Kehutanan Disorot, DPR Desak Tambang Emas Wajib Reklamasi Sebelum Buka Lahan Baru

DETEKSI.co-Manado, Revisi UU Kehutanan menjadi momentum bagi DPR RI untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan. Anggota Komisi IV DPR RI, I Ketut Suwendra, menyoroti tata kelola pertambangan emas di Sulawesi Utara yang dinilai harus dibarengi dengan kewajiban reklamasi yang jelas dan tegas.

Revisi UU Kehutanan saat ini tengah dibahas Panitia Kerja (Panja) RUU Kehutanan DPR RI. Dalam rangka menyerap masukan, Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara, dan meninjau langsung aktivitas pertambangan emas yang beroperasi di daerah tersebut.

Menurut Ketut Suwendra, kunjungan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung bagaimana proses pengambilan sumber daya alam berlangsung, sekaligus memastikan perusahaan tambang menjalankan tanggung jawab pemulihan lingkungan setelah kegiatan eksploitasi dilakukan.

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak boleh berakhir dengan meninggalkan kerusakan alam. Perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam wajib melakukan reklamasi dan mengembalikan fungsi lingkungan yang terdampak.

Tambang emas Sulawesi Utara menjadi perhatian karena masih ditemukan pola pembukaan lahan yang dilakukan secara bersamaan di beberapa blok pertambangan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan dan memperluas dampak terhadap kawasan hutan.

Ketut menilai pembukaan lahan tambang seharusnya dilakukan secara bertahap. Satu blok harus lebih dahulu ditambang, kemudian direklamasi dan dipulihkan sebelum perusahaan membuka blok berikutnya.

Ia mengungkapkan bahwa saat kunjungan lapangan, pihaknya memang melihat adanya blok yang telah direklamasi. Namun, masih terdapat blok lain yang dibuka secara bersamaan sehingga berisiko menyebabkan kerusakan alam terjadi dalam waktu yang sama di beberapa lokasi.

Reklamasi tambang menurutnya harus diatur secara lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Kehutanan. DPR menginginkan adanya ketentuan yang jelas mengenai batas waktu reklamasi serta sanksi bagi perusahaan yang meninggalkan lahan bekas tambang tanpa pemulihan lingkungan.

Selain persoalan kerusakan fisik kawasan hutan, Komisi IV DPR RI juga menyoroti tata kelola administrasi penggunaan lahan yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertambangan.

Ketut menjelaskan bahwa pihaknya meminta adanya prosedur yang transparan terkait sistem sewa pakai lahan, baik yang berada di kawasan hutan maupun pada area non-hutan yang digunakan sebagai wilayah pertambangan.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar alur pembayaran sewa lahan dapat diketahui secara jelas, termasuk pihak penerima pembayaran dan besaran nilai yang dibayarkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidakjelasan dalam pengelolaan pendapatan negara yang berasal dari sektor pertambangan.

Kelestarian hutan juga menjadi perhatian utama dalam pembahasan revisi UU Kehutanan. Ketut menegaskan bahwa orientasi pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan untuk generasi mendatang.

Ia berharap tingkat kerusakan alam dapat terus menurun, sementara tutupan kawasan hutan semakin meningkat. Menurutnya, sumber daya alam yang belum mampu dikelola secara optimal sebaiknya tetap dijaga sebagai warisan bagi anak cucu di masa depan.

Ketut juga menyoroti kontribusi sektor pertambangan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia menilai nilai penerimaan yang diperoleh negara masih belum sebanding dengan besarnya sumber daya alam yang dieksploitasi.

Karena itu, DPR RI berkomitmen memasukkan penguatan aspek perlindungan lingkungan, reklamasi pascatambang, transparansi pengelolaan lahan, serta keberlanjutan hutan ke dalam pembahasan revisi UU Kehutanan yang saat ini sedang berlangsung. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']