DETEKSI.co-Medan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Jurnalis Hukum (DPD AJH) Kota Medan, Muhammad Rais, menyampaikan kecaman keras atas kegiatan pesta gay yang digerebek polisi di kawasan Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Ia meminta agar pihak kepolisian tidak hanya berhenti pada penangkapan peserta, tetapi juga memeriksa dan memproses hukum penyelenggara kegiatan tersebut.
“Polisi harus menindak tegas penyelenggara acara. Kegiatan seperti ini tidak hanya mencederai norma sosial dan agama, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku,” ujar Rais kepada wartawan DETEKSI.co, Minggu (6/7/2025).
Rais menilai, tindakan pesta sesama jenis tidak hanya menyimpang secara moral, tetapi juga membawa potensi risiko kesehatan dan sosial yang besar. Ia berharap para pelaku bisa menyadari kesalahan mereka.
“Kami berharap mereka sadar dan memahami bahwa perbuatan seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai moral dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat,” tambahnya.
Perspektif Agama dan Hukum
Menurut Rais, dalam pandangan Islam, perilaku homoseksual sudah dikenal sejak zaman Nabi Luth AS. Dalam Al-Qur’an diceritakan bahwa umat Nabi Luth yang melakukan penyimpangan seksual dihukum dengan azab berat oleh Allah SWT sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka.
Secara hukum, Rais mengutip Pasal 292 KUHP yang mengatur larangan perbuatan cabul sesama jenis terhadap anak atau remaja. Namun ia juga mengakui bahwa pasal tersebut memiliki kelemahan karena tidak mengatur secara eksplisit mengenai hubungan homoseksual antar orang dewasa.
Larangan yang lebih tegas, menurutnya, tercantum dalam Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang secara jelas mengatur larangan mengenai perbuatan homoseksual.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian menggerebek pesta gay berkedok “family gathering” yang digelar di sebuah vila di kawasan Puncak. Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bogor, sebanyak 75 orang diamankan, terdiri dari pria dewasa berusia antara 21 hingga 50 tahun.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, dari hasil pemeriksaan medis yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, ditemukan bahwa 30 peserta dinyatakan reaktif HIV dan sifilis.
Sebagian besar peserta telah dipulangkan, namun pihak kepolisian masih mendalami peran penyelenggara dan kemungkinan pelanggaran hukum lainnya.(Dofu Gaho)












