Boim Koswara: Kami Bingung Pernyataan Menteri Desa “Wartawan Bodrek”

DETEKSI.co-Medan, Boim Koswara seorang Jurnalis deteksi.co tidak menerima tudingan bagi profesi Pers menyebutkan Wartawan Bodrex, kenapa dikatakan seperti itu, dan kalimat yang tidak mengenakan itu pernah saya mendengar ketika belum ada Pendidikan di Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

“Kemungkinan saya termasuk di salah satu golongan wartawan Bodrek, Namun dilain sisi profesi jurnalis atau Wartawan pemula saat itu kita juga di tuntut untuk mengikuti aturan dan Undang undang PERS sebagai Pegangan Hukum,” jelas Boim.

Ditambahkannya, Wartawan gadungan atau wartawan bodrek tentu saja bukanlah wartawan, Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan. Cuma berbekal kartu pers, mereka ini sudah percaya diri mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujung-ujungnya meminta uang kepada narasumber, inilah cilakanya kata Boim Senin (3/2/2023).

Harus dipahami bahwa, Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini,tegasnya.

Miris dengan adanya keterangan Mentri Desa dan DPT Yendri Santoso yang mengatakan wartawan mengganggu kepala Desa di seluruh Desa di Republik ini, ini menjadi gaduh dan bukan pula mengatakan oknum, Wartawan Pemberitaan apa dan yang bagaimana sih yang di maksudnya?

Hal tersebut di katakan Boim Koswara seorang Penulis di Sebuah Pemberitaan yang tergabung di GROUP WA Hati Para Jurnalis yang keseluruhan anggotanya adalah Penulis Pemberitaan media cetak dan elektronik, dalam group tersebut menjadi Perdebatan antar sesama jurnalis, hingga menyimpulkan bahwasanya Wartawan dan Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) itu sama dan tidak ada bedanya serta terindikasi selalu menjadi momok yang sangat menakutkan bagi aparatur negara.

Pernyataan Menteri ini kami tolak, “Wartawan Bodrek Kerap Ganggu Kepala Desa hingga sampai meminta uang Rp.1 juta rupiah, itu wartawan yang seperti apa dimaksud ? Jelas dalam Undang Undang Pers di katakan Wartawan tidak di benarkan meminta atau menerima imbalan di setiap Liputan nya, di laporkan saja ke Pihak Dewan Pers.

” Menteri yang satu ini membuat gaduh, tidak semua jurnalis bermental pemerasan, tidak juga semua pengurus LSM melakukan pelanggaran hukum, sebagai pejabat publik jangan menyakiti hati kami sebagai pejuang HAM dari sisi informasi” tegas Boim dengan nada kesal sembari menambahkan negara seharusnya hadir dalam hal memberi edukasi yang baik.(Boim)