Ditahan di Lapas Panyabungan, Pelimpahan Berkas Tahap II Tersangka PETI AAN Tanpa Barbut Alat Berat

Tersangka PETI di DAS Batang natal kecamatan Batang natal, AAN ketika dititipkan Kejaksaan Madina ke Lapas klas IIB Panyabungan, Jum'at (13/05/2022).(TIM)
Tersangka PETI di DAS Batang natal kecamatan Batang natal, AAN ketika dititipkan Kejaksaan Madina ke Lapas klas IIB Panyabungan, Jum'at (13/05/2022).(TIM)

DETEKSI.co-Madina, Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution (AAN) ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) II B Panyabungan dan dapat diperpanjang selama 30 hari. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), dikarenakan berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hardian, SH MH melalui Kasi Intel Kejari Madina, Fatizaro Zai, SH, MH didampingi Kasubbagbin, Putra Masduri, SH, MH kepada sejumlah wartawan, Jumat (13/05/2022).

“pelimpahan tersangka AAN ini ke Kejaksaan Madina  dikarena lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina. Walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut”.jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Gunungsitoli itu juga mengungkapkan, setelah ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), maka penyidik Ditreskrimsus Poldasu melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu tanggal 12 Mei 2022 kemaren.

“Setelah penyidik Poldasu melimpahkan tahap II ke Kejatisu, maka pihak Kejatisu melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkaranya di Madina”.terangnya.

Dan untuk perkara PETI ini sambungnya, tersangka AAN akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No. 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai diatas lima tahun. Dan pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang Jaksa untuk mendampingi dua Jaksa dari Kejatisu sebagai JPU kepada tersangka”.ucapnya.

Lalu tambahnya, dalam pelimpahan ini, barang bukti yang sampaikan Kejatisu hanya empat lembar karpet. Walaupun dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada 1 unit excavator. Namun menurut Zai, berdasarkan surat pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak Penyidik di Kepolisan, karena pada saat ditahan lalu, diberikan titip rawat kepada tersangka.

“Excavatornya saat ini masih dicari oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB). Walaupun begitu, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan. Dan secepatnya, kami dari pihak Kejari Madina akan melakukan penuntutan ke pihak Pengadilan,” ungkapnya. (TIM)