Dua Maling Laptop di Sibolga Ditangkap Polisi

Pelaku diamankan di Mapolsek Sibolga Sambas, Minggu, (2/2/2025). (Deteksi.co/Humas Polres Sibolga)

DETEKSI.CO – Sibolga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di salah satu rumah di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota, pada tanggal 26 Januari 2025. Dua maling laptop ditangkap dari dua tempat berbeda, Minggu (2/2/2025).

Tersangka R (30) ditangkap di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga, sekira pukul 04.10 WIB. Sementara AF (22), yang ikut berperan dalam pencurian tersebut diamankan di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, sekitar pukul 17.25 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka setelah Muhammad Rizky Riwanto melaporkan kehilangan sebuah laptop merek Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red. Ia kehilangan laptop dari ruang tamu rumahnya yang terletak di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin.

“Laptop tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4.700.000,” ujar Rudi, Senin (3/2/2025).
.
Setelah menerima laporan pengaduan, sambung Rudi, Tim Opsnal Polres Sibolga yang dipimpin Ipda Filingga Gardaruna langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang di dapat, para pelaku berada di dua lokasi berbeda.

“Tim berhasil mengamankan R di Jalan Sibolga-Tarutung, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga,” imbuh Rudi.

Tak lama setelah penangkapan R, sambung Rudi, tim kembali mengendus keberadaan AF di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, dan berhasil meringkusnya. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.

“R merupakan seorang mahasiswa, dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta,” pungkasnya. (Zatam)