Dua Pelaku Pencabulan Pelajar SMA Berhasil Dibekuk Polres Nias Selatan

DETEKSI.co – Nias Selatan, Dua pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar SMA inisial AN (17), yakni ZH alias Ama Lona (33) dan YZ alias Ama Sander (30), warga Desa Silima Banua, Kecamatan Ulu Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Kedua pelaku ditangkap di Jl. Pancasila, Desa Orahili Gomo, Kecamatan Gomo pada hari Jumat (4/3/2022) sekira pukul 18.00 WIB.

“Kedua tersangka ZH dan YZ benar sudah kita tahan sejak 5 Maret 2022”, ungkap Kanit PPA Sat Reskrim, Bripka Sugeng Raharjo, melalui BA Unir IV PPA Briptu Erick C. I. Purba, Senin (7/3/2022).

Erick menerangkan, kejadian pencabulan yang dialami oleh korban AN, berdasarkan keterangan yang diambil, kedua tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban pada tahun 2021 (bulan dan tanggal tidak diingat).

Pelaku ZH merupakan pelaku yang pertama melakukan persetubuhan terhadap korban.

Erick menjelaskan bahwa korban pada saat itu dihubungi oleh tersangka ZH untuk datang kerumahnya. Sesampainya korban di rumah tersangka, korban dirayu dan diajak kedalam kamar. Kemudian tersangka membuka celananya dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban.

Lanjut Erick, untuk tersangka YZ, korban juga tidak ingat kapan kejadiannya. Ia menyebut korban juga ditelefon oleh tersangka YZ untuk datang kerumahnya. Setibanya korban dirumah tersangka, korban langsung ditarik kesamping rumah dan ditidurkan diatas tanah. Kemudian tersangka langsung melakukan aksinya dengan membuka celananya serta celana dalam korban, dan melakukan persertubuhan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil keterangan tersangka ZH, motif ia melakukan persetubuhan itu karena hawa nafsu. Sementara tersangka YZ karena sudah lama menduda dan merasa kesepian”, terang Erick.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pemerikasaan terhadap kedua tersangka dan korban, bahwa pada insiden itu tidak terjadi pengancaman ataupun ancaman kekerasan terhadap korban. Kedua tersangka hanya merayu lalu kemudian memberikan sejumlah uang kepada korban.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Heldiz)