DETEKSI.co-Sergai, Dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat berada di area perkebunan kelapa sawit di Desa Karang Anyar, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Kamis (28/5/2026) sore.
Penangkapan pengguna sabu di Sergai ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Sergai melalui penyelidikan di lapangan.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, menjelaskan bahwa petugas bergerak menuju lokasi yang diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika setelah memperoleh informasi dari warga.
“Tim menerima pengaduan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba, kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dicurigai,” ujar AKP Erikson David, Senin (1/6/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan tiga pria sedang berada di bawah pohon kelapa sawit. Mengetahui kedatangan polisi, ketiganya langsung berupaya melarikan diri dari lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Dari tiga orang tersebut, dua pria berhasil diamankan, sedangkan satu orang lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pencarian.
Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial BS alias B (38) dan B alias B (49). Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Seijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut berupa alat hisap sabu atau bong, kaca pirex, plastik klip transparan yang terdapat bercak diduga sisa sabu, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.
AKP Erikson David mengatakan kedua pria yang diamankan saat ini telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara satu orang yang identitasnya telah diketahui masih dalam pencarian petugas,” jelasnya.
Polres Sergai menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Serdang Bedagai. (Red/d)


