Hukum Harus Menjadi Raja, Bukan Alat Kekuasaan

Oleh: Suardi, SH

Pernyataan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno, terkait perkara yang menjerat Roy Suryo dan sejumlah pihak lainnya, seharusnya tidak dipandang sebagai pembelaan terhadap individu tertentu. Pesan yang disampaikan jauh lebih penting dari sekadar siapa yang sedang menjadi sorotan hukum. Yang ingin ditegaskan adalah pentingnya memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan tidak digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara.

Dalam negara hukum, pengawasan terhadap jalannya proses hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi. Hukum bukan wilayah yang kebal kritik. Justru semakin besar perhatian publik terhadap sebuah perkara, semakin besar pula kebutuhan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oegroseno mengibaratkan hukum seperti kendaraan yang harus terus diperiksa dan diawasi. Analogi ini sederhana, namun memiliki makna yang sangat mendalam. Kendaraan yang tidak pernah diperiksa berisiko mengalami kerusakan dan keluar dari jalurnya. Begitu pula hukum. Tanpa pengawasan yang memadai, hukum dapat kehilangan arah dan berpotensi menjadi instrumen yang tidak lagi melayani keadilan.

Dalam praktik demokrasi modern, perbedaan pendapat bukanlah ancaman terhadap negara. Perbedaan pandangan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Negara yang kuat bukanlah negara yang membungkam kritik, melainkan negara yang mampu menjawab kritik melalui argumentasi, fakta, dan proses hukum yang terbuka.

Di sinilah pentingnya peran seluruh lembaga pengawas, baik formal maupun informal. Lembaga pengawas dibentuk bukan sekadar sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan, tetapi sebagai penjaga agar kekuasaan tidak melampaui batasnya. Ketika muncul dugaan penyimpangan dalam proses hukum, masyarakat berhak mempertanyakan dan meminta penjelasan. Pertanyaan publik bukan ancaman bagi hukum, melainkan bagian dari mekanisme kontrol yang sehat.

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak dibangun melalui narasi sepihak. Kepercayaan lahir dari keterbukaan. Setiap tuduhan harus dibuktikan. Setiap barang bukti harus dapat diuji. Setiap proses harus bisa diawasi. Dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral.

Ketika ruang transparansi menyempit, ruang spekulasi justru akan membesar. Sebaliknya, ketika aparat penegak hukum membuka proses secara terang dan profesional, maka kepercayaan publik akan tumbuh dengan sendirinya. Tidak ada institusi yang dirugikan oleh transparansi. Yang dirugikan justru mereka yang memiliki kepentingan untuk menyembunyikan fakta.

Karena itu, suara yang mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap proses hukum tidak boleh dianggap sebagai upaya menciptakan kegaduhan. Pengawasan adalah bagian dari tanggung jawab warga negara dalam menjaga kualitas demokrasi. Bangsa ini membutuhkan lebih banyak keberanian untuk mengawasi, mengkritisi, dan mengingatkan ketika ada potensi penyimpangan.

Pada akhirnya, yang paling penting bukanlah siapa yang menang atau kalah dalam sebuah polemik hukum. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa hukum dijalankan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Sebab ketika hukum kehilangan independensinya, yang terancam bukan hanya hak individu, tetapi juga masa depan kepercayaan publik terhadap negara.

Indonesia adalah negara hukum. Konstitusi telah menegaskan prinsip tersebut dengan sangat jelas. Karena itu, hukum harus tetap menjadi panglima yang berdiri di atas semua kepentingan. Hukum harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Dalam negara yang beradab, hukum harus menjadi raja. Bukan menjadi alat kekuasaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']