DETEKSI.co-Jakarta, Indeks Kinerja Parlemen (IKP) 2025 yang dirilis Indonesian Parliamentary Center (IPC) dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bagi DPR RI untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi legislasi.
Anggota DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengatakan DPR tidak cukup hanya memastikan prosedur pembentukan undang-undang berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, DPR juga perlu memperkuat mekanisme tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan selama proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
Hal tersebut disampaikan Ledia dalam diskusi yang digelar Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengenai penilaian kinerja DPR melalui IKP 2025. Pernyataan tersebut dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Dalam hasil IKP 2025, IPC mencatat aspek partisipasi publik memperoleh skor tertinggi, yakni 2,71.
Posisi berikutnya ditempati aspek transparansi dan akses dengan skor 2,68, sedangkan efektivitas parlemen memperoleh skor 2,57.
Sementara itu, indikator etika dan integritas mendapatkan nilai paling rendah, yakni 2,31.
Ledia menilai kualitas fungsi legislasi tidak hanya dapat dilihat dari isi undang-undang yang dihasilkan.
Menurutnya, proses pembentukan undang-undang juga harus dijalankan secara benar dan aspirasi masyarakat harus benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.
Ledia menyoroti konsep meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang.
Menurutnya, partisipasi publik tidak cukup hanya melalui rapat dengar pendapat atau konsultasi publik.
Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana nasib masukan yang telah mereka sampaikan.
Informasi tersebut, menurut Ledia, mencakup apakah masukan masyarakat diterima, dipertimbangkan, atau tidak diakomodasi. Jika tidak digunakan, masyarakat juga perlu mengetahui alasannya.
“Ketika kita bicara meaningful participation, seharusnya masyarakat juga mengetahui pandangan mana yang diambil dan mana yang tidak,” ujar Ledia sebagaimana dikutip Parlementaria.
Ia menilai setelah forum diskusi selesai, masyarakat sering tidak mengetahui tindak lanjut atas masukan yang telah disampaikan.
Bahkan ketika pembahasan RUU berlanjut, belum tentu terdapat informasi yang disampaikan kepada publik mengenai proses tindak lanjut tersebut.
Karena itu, Ledia menyebut penyempurnaan mekanisme pengelolaan dan tindak lanjut aspirasi publik sebagai salah satu pekerjaan rumah dalam proses legislasi.
Ledia juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pembentukan undang-undang.
Menurutnya, prosedur menjadi semakin penting ketika substansi sebuah RUU masih menjadi perdebatan.
Ia menilai seluruh tahapan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan harus tetap dipenuhi.
“Kalau substansi belum bisa dikawal secara penuh, maka prosedurnya harus benar-benar dipenuhi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I tersebut.
Ledia mengatakan dirinya secara konsisten mengingatkan tahapan prosedural yang harus dipenuhi dalam proses pengambilan keputusan DPR, termasuk ketika menjabat Sekretaris Fraksi PKS hingga saat ini.
Menurutnya, pengawasan terhadap kepatuhan prosedur harus dilakukan secara berkelanjutan.
Hal tersebut dinilai penting agar produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap DPR.
Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, Ledia juga menyoroti dinamika politik dalam pembahasan RUU.
Ia mengakui proses politik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang.
Namun, tidak semua RUU mendapatkan perhatian publik dengan tingkat yang sama.
Ada RUU yang perlu segera diselesaikan karena merupakan amanat dari undang-undang sebelumnya atau berkaitan dengan kebutuhan regulasi yang mendesak.
Meski demikian, Ledia mengingatkan dinamika politik tidak boleh membuat prosedur pembentukan undang-undang diabaikan.
“Proses politik memang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembentukan undang-undang. Namun yang paling penting adalah jangan sampai prosedur penyelesaiannya diabaikan,” katanya.
Hasil IKP 2025 juga mencatat bahwa meskipun partisipasi publik mendapatkan skor tertinggi, DPR masih dinilai perlu memperkuat mekanisme evaluasi terhadap tindak lanjut aspirasi masyarakat.
IPC juga menyoroti aspek efektivitas parlemen yang mencakup fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Menurut hasil penilaian tersebut, ketiga fungsi DPR masih berjalan secara prosedural, tetapi dinilai belum sepenuhnya efektif dan substantif.
IPC juga mencatat penggunaan hak-hak konstitusional DPR masih minim.
Hak yang disoroti antara lain hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Hasil IKP 2025 tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPR untuk memperbaiki kualitas proses legislasi, memperkuat tindak lanjut aspirasi masyarakat, serta memastikan setiap tahapan pembentukan undang-undang berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (Ril)


