DETEKSI.co-Jakarta, Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, hingga kini masih dalam tahap penyidikan oleh aparat militer. TNI menegaskan proses hukum terus berjalan dan meminta publik bersabar menunggu hasil penyidikan resmi.
Kasus penyiraman air keras ini berada di bawah penanganan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Hal ini karena para terduga pelaku merupakan prajurit aktif yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Baca berita sebelumnya: Prabowo Tegas! Reformasi Total Polri-TNI Dimulai, Tak Ada Ampun bagi Pelanggar Hukum
https://deteksi.co/prabowo-tegas-reformasi-total-polri-tni-dimulai-tak-ada/
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap empat personel yang diduga terlibat masih berlangsung intensif.
“Proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Saudara AY saat ini masih berjalan,” ujar Aulia kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan. Masyarakat diminta menunggu hingga seluruh tahapan penyidikan selesai dilakukan oleh penyidik Puspom TNI.
“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan selesai dilaksanakan,” tambahnya.
Kasus penyiraman air keras ini sebelumnya mengarah pada keterlibatan empat anggota TNI yang kini telah diamankan. Keempatnya berinisial NDP berpangkat Kapten, SL dan BHW berpangkat Letnan Satu (Lettu), serta ES berpangkat Sersan Dua (Serda).
Mereka diketahui merupakan anggota BAIS TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Saat ini, seluruh terduga pelaku ditahan di Pomdam Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca berita sebelumnya: 4 Anggota TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis, Fakta Baru Terungkap
https://deteksi.co/4-anggota-tni-jadi-tersangka-penyiraman-air-keras-aktiv/
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP terkait tindak penganiayaan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara.
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara. TNI menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku tanpa ada yang ditutupi.(Red/d)


