DETEKSI.co-Medan, Aksi cepat warga menggagalkan upaya kabur dua pelaku jambret setelah merampas telepon genggam milik seorang perempuan di Jalan Jermal IV, Kecamatan Medan Denai, Kamis (9/7/2026) malam. Kedua pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan personel Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, AKP M. Ainul Yaqin, mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Sukriadi alias Badak (31), warga Dusun Kenanga Gang Langgar, dan M. Fauzi Padilah (21), warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III Tembung.
Jambret HP di Medan Denai itu terjadi ketika korban, Rani Puspita (20), warga Jalan Panglima Denai, mengendarai sepeda motor bersama rekannya, Desi (44). Keduanya sedang menuju rumah nenek korban yang lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Saat melintas di Jalan Jermal IV, korban didatangi dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih. Dalam hitungan detik, pelaku merampas telepon genggam milik korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
Usai berhasil mengambil telepon genggam tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian.
Korban tidak tinggal diam. Ia berteriak meminta pertolongan sambil mengejar para pelaku. Teriakan itu mengundang perhatian warga yang kemudian ikut melakukan pengejaran.
Pelarian kedua tersangka akhirnya terhenti di kawasan Jalan Bromo, Medan Denai. Warga berhasil menangkap keduanya sebelum sempat melarikan diri lebih jauh. Kedua pelaku juga sempat dihajar massa akibat perbuatannya.
Petugas Polsek Medan Area yang menerima informasi segera datang ke lokasi untuk mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti agar tidak menjadi sasaran kemarahan warga.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A38 milik korban, satu unit telepon genggam Oppo Reno 4 milik tersangka M. Fauzi Padilah, serta satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BK 2811 AIE yang digunakan saat menjalankan aksi.
Kapolsek Medan Area AKP M. Ainul Yaqin mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi penjambretan tersebut.
“Dari pengakuan para tersangka, Sukriadi alias Badak berperan sebagai eksekutor yang mengambil handphone milik korban dari dashboard sepeda motor,” ujar AKP M. Ainul Yaqin, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Area untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ril)


