Judi Dadu Dekat Gereja Gegerkan Pancur Batu

DETEKSI.co-Pancur Batu, Praktik perjudian dadu kopyok di Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, kini menjadi sorotan publik. Lokasi judi yang disebut-sebut baru beroperasi tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial Budi alias Colia dan beroperasi secara terbuka di dekat rumah ibadah gereja.

Keberadaan lapak judi dadu di Pancur Batu ini menimbulkan keresahan serius di tengah masyarakat. Warga menilai operasional perjudian tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga tidak menghormati keberadaan tempat ibadah, sehingga melukai perasaan umat beragama di sekitar lokasi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas perjudian dadu tersebut terpantau ramai dikunjungi pemain dari berbagai daerah. Kerumunan yang terjadi setiap hari menimbulkan kecurigaan dan kekhawatiran warga sekitar, terutama jemaat gereja yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal tersebut.

Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku heran dengan keberanian pengelola lapak judi tersebut. Ia menilai aktivitas itu seolah tidak takut terhadap aparat penegak hukum.

“Baru buka, tapi sudah ramai sekali. Kami heran kenapa judi dadu bisa beroperasi tepat di dekat gereja. Ini sudah tidak menghargai tempat ibadah. Kami minta polisi segera bertindak sebelum warga mengambil langkah sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Munculnya lapak judi dadu kopyok di Namo Bintang ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat). Kapolrestabes Medan didesak untuk segera turun tangan dan memberikan instruksi tegas kepada jajaran agar melakukan penindakan, termasuk penggerebekan dan penutupan permanen lokasi perjudian tersebut.

Publik juga berharap penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada pihak yang dianggap kebal hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan. Jika dibiarkan berlarut, masyarakat khawatir akan muncul anggapan adanya pembiaran terhadap praktik perjudian.

Sebagai informasi, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun. Warga berharap penindakan hukum tidak hanya menyasar pemain, tetapi juga bandar atau pengelola utama.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Wakapolrestabes Medan AKBP Rudi Silaen, Kapolsek Pancur Batu Kompol Junaidi, serta Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Junaidi Karosekali belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Kompol Suherman Siregar saat dikonfirmasi hanya membalas singkat dengan mengatakan, “Terima kasih infonya.”

Respons juga disampaikan oleh jajaran intel Polsek Pancur Batu. Kanit Intelkam IPTU Edison Sembiring menyampaikan, “Kita cek ya bang, terima kasih.”
Sedangkan Panit Intelkam AIPTU Rajendra Thomas Sitepu menyatakan, “Sabar bang, kita cek kebenaran berita ini, karena saya pun baru dengar adanya perjudian ini. Terima kasih informasinya.”

Hingga saat ini, tim redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polrestabes Medan terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menindaklanjuti keresahan warga Namo Bintang, Pancur Batu. (M. Herbin Barus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']