K.H. Muhammad Nuh M.Sp: Saya Perjuangkan Hak-hak Pensiunan Perkebunan

DETEKSI.co-Medan, Sejak dikukukan menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Sumut, K.H. Muhammad Nuh M.Sp telah melakukan berbagai upaya untuk menampung dan memperjuangkan kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

K.H. Muhammad Nuh M.Sp merupakan salah seorang dari 4 orang anggota DPD asal Sumut yang terpilih hasil pemilu 2019 lalu dan akan berakhir masa bakti pada Oktober mendatang.

Sebelum terpilih menjadi angota DPD, senator kelahiran Medan 28 Februari 1966 ini pernah menjadi anggota DPRD Sumut melalui Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 2004-2014 lalu.

Pada pemilu legislatif dan pilpres yang akan berlangsung 14 Februari bulan depan, K.H. Muhammad Nuh M.Sp kembali mencalonkan diri untuk masa bakti yang kedua kalinya dengan nomor urut 14, dalam penuturannya dihadapan sejumlah wartawan di sela-sela kampanye nya Senin (23/1/2024) menyatakan selama hampir 5 tahun ini dia telah berkeliling di desa desa di 34 kabupaten dan Kota di Sumut.

Hampir semua kabupaten kota yang di kunjungi menghadapi berbagai permasalahan yang sama yakni marak nya peredaran narkoba di antara nya jenis shabu shabu dan aksi perjudian, lalu permasalahan sarana dan prasarana perlu di perbaiki. kemudian masalah kelangkaan pupuk yang menyulitkan petani, masalah kesehatan yang berkaitan dengan BPJS dan lainnya.

Katanya, sediki nya ada 8 peran atau pun kinerja yang telah dilakukannya sampai sekarang ini, di antara nya bersama KPPN memperjuangkan hak hak para pensiunan perkebunan di Sumut yang sampai sekarang belum juga di cairkan.

Gaji pensiun karyawan yang di terima sangat rendah, pensiunan kebun sangat kecil jika di bandingkan pensiunan para pejabat, seorang pensiunan kebun PTP Bangun Bandar Simalungun mengaku bernama Suparjo hanya menerimah gaji pensiun sebesar Rp 150 ribu setiap bulan.

Kinerja yg tidak kalah pentingnya kata anggota DPD yg lebih di kenal dgn pangilan ustadz ini adalah membuang sangar anti narkoba sekolah(dan di Sumut guna nya untuk menekan penyebaran narkoba
Muhamad Nuh yg juga merupakan dewan pertimbangan MUI Sumut dan juga majelis nasehat pengurus pusat persatuan Islam ini,juga berperan dalam menyelenggarakan perogram melek digital dan pembekalan sosial media di kabupaten kota Sumut.

Pengasuh pesantren Al uswah di kabupaten Langkat ini berperan menolak UU cipta karya dan UU kesehatan yg merugikan guru dan tenaga kerja alumni pusantren At toyiba labuhan batu dan pusantren persatuan Islam Bangil Jawa timur mendukung UU pusantren untuk penguatan pusantren ketua porum komunikasi alumni pondok pesantren indonesia ini di karunia in 3 org anak dan bebrapa cucu.(Zainal Arifin)