Kadis Sosial PMD Ditahan di Lapas Kelas III Pangururan, Pelaksana Harian Belum Ada Ditunjuk

Kantor Dinas Sosial dan PMD di kompleks perkantoran Parbaba.(Int)

DETEKSI.co-Pangururan, Kepala Dinas Sosial dan PMD FAK resmi ditahan Kejaksaan Negeri Samosir Senin (22/12/2025). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di, Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara, tahun 2024.

Dalam kasus tersebut berdasarkan laporan Akuntan Publik No: 041/KAP-GAR/XII/2025 diperoleh jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.516.298.000 (lima ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu).

Menindaklanjuti kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Samosir memastikan roda organisasi di Dinsos dan PMD tetap berjalan. Meskipun belum ada penunjukan Pelaksana harian atau Pelaksana tugas.

Pemerintah Kabupaten Samosir akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan selama masa tahanan 20 hari kedepan, tentu lebih awal berkoordinasi dengan Kepala Daerah.

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk penempatan pejabat berdasarkan aplikasi terintegrasi untuk mutasi adalah Integrated Mutasi (I-MUT),” kata Pelaksana tugas, BKPSDM Samosir, Saut Marasi Simanihuruk menjawab DETEKSI.co, Selasa, (23/12/2025).

Ia menjelaskan, I-MUT ini sebuah sistem digital dari BKN yang mengintegrasikan seluruh proses mutasi ASN secara online untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, memastikan proses perpindahan antar-instansi berjalan sesuai norma, standar, dan prosedur.

Jadi, sambung Marasi, kekosongan Kepala Dinas, untuk penempatan pejabat Plt atau Plh masih berproses. Pemerintah Kabupaten Samosir akan segera menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan jabatan dalam waktu dekat ini.

“Kita akan menunjuk PLT ,” jelas Saut Marasi.

Terpisah, Sekretaris Dinas Sosial dan PMD, Torris Naibaho mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) penunjukan sebagai Plh.

“Hingga detik ini, saya belum menerima SK sebagai Plh. Kita tunggu saja ya,” ujar Torris singkat.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdakab Samosir, Jaubat Harianja mengatakan belum ada perintah dari pimpinan mengenai bantuan hukum yang diberikan kepada FAK.

“Setahu saya, tidak pernah ada bantuan hukum, terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret oknum ASN dari Pemerintah pusat atau Pemda,” tutup Jaubat.(hot).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']