Kasi Intel Kejari Nisel Beri Dukungan kepada Kelima Anak Terdakwa EZ

DETEKSI.co – Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan kunjungan dan aksi sosial untuk memberikan bantuan dan tali kasih kepada kelima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu warga, Desa Hilisalo’o, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan.

Erlina Zebua merupakan terdakwa dalam perkara melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Pemberian bantuan dan tali kasih ini, diserahkan secara langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, dan diterima oleh kelima anak Erlina Zebua Alias Ina Ayu, bertempat dirumah Erlina Zebua di Desa Hilisalo’o, Sabtu (20/5/2023).

Adapun jenis bantuan dan tali kasih yang diberikan, yakni beras, telur, minyak goreng, susu, mie instan dan beberapa alat tulis sekolah seperti buku tulis dan pulpen.

Hironimus Tafonao menyampaikan bahwa, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan perhatian kepada kelima anak Erlina Zebua,sehingga anak-anak yang masih kecil ini bisa tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan tetap semangat dalam menyelesaikan pendidikan sekolah mereka.

Ini merupakan dukungan kepada kelima anak dari Erlina Zebua, agar  Anak-anaknya yang masih kecil itu, tetap semangat untuk melanjutkan kehidupan dan semangat dalam menyelesaikan sekolanya”, tuturnya.

Dalam acara pemberian santunan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Jaksa dan Staf Kejari Nias Selatan, dan disaksikan oleh Kepala Desa Hilisalo’o dan sejumlah Masyarakat Desa Hilisalo’o. (HL)