DETEKSI.co – Nias Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) se-wilayah Kejati Sumut yang berpusat di kantor Kejari Deli Serdang secara virtual.
Kegiatan peresmian Restorative Justice pada Kejari Nias Selatan bertempat di Balai Desa Hilitobara, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (20/07/2022).
“Kegiatan peresmian rumah RJ ini dibentuk diseluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative dan sebagai langkah penegakan hukum berdasarkan hati nurani” tutur Kajari Nias Selatan Mukharom.
Ia menyebut bahwa tujuan dan maksud pembentukan rumah Restorative Justice ini, untuk melakukan sosialisasi mengenai Restorative Justice sebagai program prioritas Jaksa Agung, yaitu penyelesaian perkara Tindak Pidana dengan mekanisme perdamaian antar pihak dan tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi pada masyarakat yang dimediasikan oleh Jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh Agama dan tokoh Adat setempat.
Pada kesempatan ini, turut hadir Kajari Nias Selatan Mukharom, Kadis PUPR Nias Selatan Gayus Duha, Mewakili Kapolres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, mewakili Danlanal Nias oleh Danden Pomal, Mayor POM Arisman, Kepala Cabang Kejaksaan Tello, Bobby Virgo Septa,Kasi Intel Satria Dharma Putra Zebua, Kasi Pidana Khusus Raffles David M. Napitupulu, Kasi Pidum Juni Kristian Telaumbanua, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Ya’atulo Gulo, dan Kepala Desa Hilitobara, Sejarah Hati Fau.(HL)