DETEKSI.co-Jakarta, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai dan disahkan DPR RI paling lambat dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Komisi III DPR RI menyebut waktu pembahasan yang tersedia kini sekitar delapan minggu masa sidang efektif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, waktu tersebut akan digunakan untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah dan menyerap aspirasi masyarakat.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
Menurut Habiburokhman, Komisi III telah melakukan penyerapan aspirasi secara intensif. Hingga saat ini, telah digelar 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Selain RDPU, Komisi III juga telah melakukan tiga kali kunjungan kerja ke daerah serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
Habiburokhman mengatakan, masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat terkait RUU Perampasan Aset dapat menyerahkan konsep atau masukan secara tertulis.
“Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” katanya.
Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang telah dilakukan sudah mendekati maksimal. Menurut dia, pandangan masyarakat mengenai RUU Perampasan Aset juga telah terpetakan.
“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal, karena peta pendapat masyarakat sudah terfragmentasi,” ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut sebagian besar masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Namun, dukungan tersebut juga disertai harapan agar aturan yang dibentuk tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Menurutnya, masyarakat menginginkan pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset dilakukan secara cermat. Aparat penegak hukum harus memiliki kewenangan yang efektif, tetapi kewenangan tersebut tetap dibatasi oleh aturan dan mekanisme pengawasan yang jelas.
Pembahasan RUU Perampasan Aset masih menghadapi sejumlah isu krusial. Salah satunya adalah bagaimana negara dapat memperkuat mekanisme perampasan dan pemulihan aset hasil tindak pidana tanpa mengabaikan hak masyarakat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa terlebih dahulu didasarkan pada putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengejar aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana dalam kondisi tertentu. Misalnya, ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat diproses melalui mekanisme pidana.
Namun, penerapan NCB tetap membutuhkan pengamanan hukum. Mekanisme tersebut perlu disertai kontrol pengadilan, hak untuk mengajukan keberatan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beritikad baik.
Isu lain yang perlu diperjelas adalah mekanisme pembuktian terbalik. Pembahasan aturan ini diarahkan agar negara tidak dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan.
Karena itu, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pihak yang memiliki atau menguasai aset.
Mekanisme tersebut juga perlu ditempatkan dalam prinsip due process of law. Artinya, proses hukum harus tetap memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dan tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat.
Perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah juga menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Hal ini diperlukan untuk memastikan aset milik pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak ikut dirampas tanpa mekanisme pemeriksaan dan perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, DPR bersama pemerintah perlu merumuskan mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas. Pengelolaan tersebut harus memiliki aturan yang jelas agar aset hasil perampasan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Pembahasan RUU Perampasan Aset juga perlu memperjelas pembagian kewenangan antarpenegak hukum.
Kejelasan tersebut mencakup proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, hingga pengembalian aset.
Pembagian kewenangan yang jelas dinilai penting agar penguatan upaya asset recovery tidak justru menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Dengan waktu pembahasan yang tersisa sekitar delapan minggu masa sidang efektif, Komisi III DPR RI akan melanjutkan tahapan pembahasan hingga pengesahan tingkat pertama.
Selanjutnya, proses tersebut ditargetkan berakhir pada pengesahan tingkat kedua dalam rapat paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Inti pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengejar dan mengembalikan aset hasil tindak pidana. Aturan tersebut juga harus memastikan proses perampasan berjalan adil, transparan, akuntabel, dan tetap menghormati prinsip negara hukum.
Kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, mekanisme keberatan, perlindungan pihak ketiga, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat menjadi sejumlah unsur penting yang perlu dirumuskan sebelum RUU tersebut disahkan.(Ril)


