DETEKSI.co-Muaro Jambi, Kekerasan seksual Muaro Jambi yang diduga menimpa seorang siswi berkebutuhan khusus di salah satu Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) di Kabupaten Muaro Jambi berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muaro Jambi. Dalam perkara ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (57) yang diduga sebagai pelaku.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi IPTU M. Robby Nizar, S.I.K., melalui Kanit KBO Satreskrim IPDA Heri Wiyadi, didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, saat memberikan keterangan kepada awak media.
Kekerasan seksual Muaro Jambi mulai ditangani setelah Polres Muaro Jambi menerima laporan dari orang tua korban pada 11 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru memberi tahu orang tua korban mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami siswi tersebut di lingkungan sekolah. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak keluarga dengan meminta keterangan langsung kepada korban.
Dari pengakuan korban, diketahui bahwa ia diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Korban juga mengaku sempat menerima ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada siapa pun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 29 Juni 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat hendak diamankan, tersangka diketahui telah melarikan diri ke Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Berkat koordinasi dan kerja cepat tim Satreskrim Polres Muaro Jambi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada 30 Juni 2026.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa kembali ke Kabupaten Muaro Jambi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Selain bertugas sebagai penjaga sekolah dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, tersangka juga berjualan di kantin sekolah.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Polisi menyebut ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka berupa hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polres Muaro Jambi menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara serius, termasuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum serta mengedepankan perlindungan terhadap korban. (Ril)


