DETEKSI.co-Jakarta, Ketua Umum Panitia Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu (PPKKB), Indranas Gaho, menilai pernyataan Dr. A.Y. Gea yang meminta Presiden RI dan Ketua DPR RI menolak pemekaran Provinsi Kepulauan Nias sebagai pernyataan keliru, tidak komprehensif, dan merupakan blunder akademik.
Menurut Indranas, pandangan tersebut mengabaikan realitas objektif, kebutuhan riil masyarakat Kepulauan Nias, serta prinsip keadilan pembangunan yang dijamin konstitusi.
“Secara konstitusional, yuridis, geografis, sosiologis, ekonomi, pertahanan-keamanan, hingga pelayanan publik, Kepulauan Nias sangat layak dan memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi provinsi,” tegas Indranas, yang juga Ketua Umum Organisasi Advokat PERADAN dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia.
Ia menekankan, Pasal 18 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkeadilan dan berorientasi pada pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks tersebut, Kepulauan Nias justru patut menjadi prioritas nasional dalam agenda pemekaran wilayah.
Secara geografis, Kepulauan Nias merupakan wilayah kepulauan yang terpisah dari daratan Sumatera dengan karakteristik laut ekstrem serta keterbatasan akses transportasi dan logistik. Kondisi ini menyebabkan rentang kendali pemerintahan dari Provinsi Sumatera Utara menjadi panjang dan tidak efektif, berdampak pada lambannya pelayanan publik, keterbatasan infrastruktur dasar, serta tertinggalnya pembangunan ekonomi masyarakat.
“Pemekaran provinsi adalah solusi struktural untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mempercepat pengambilan kebijakan yang sesuai kebutuhan lokal,” ujarnya.
Dari aspek sosial-budaya, Indranas menilai Kepulauan Nias memiliki identitas kultural, sejarah, dan karakter masyarakat yang khas sehingga memerlukan pendekatan kebijakan pembangunan tersendiri. Pemekaran provinsi bukan semata persoalan administratif, melainkan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap kekhususan daerah kepulauan sesuai prinsip negara kepulauan (archipelagic state) yang dianut Indonesia.
Dari sisi ekonomi, Kepulauan Nias menyimpan potensi besar di sektor kelautan, perikanan, pariwisata bahari, pertanian, dan perkebunan yang belum tergarap optimal akibat keterbatasan kewenangan dan dukungan anggaran.
“Dengan menjadi provinsi, Kepulauan Nias akan memperoleh alokasi fiskal yang lebih proporsional, kewenangan perencanaan pembangunan yang mandiri, serta daya tarik investasi yang lebih fokus dan berkelanjutan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indranas menegaskan bahwa Calon Kabupaten Kepulauan Batu yang merupakan bagian integral Kepulauan Nias harus diprioritaskan pemekarannya secara simultan. Saat ini, Kepulauan Batu menghadapi keterbatasan serius pada akses transportasi, infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta tingginya biaya logistik dan kebutuhan hidup.
Sebagai wilayah kepulauan terluar dengan nilai strategis geopolitik dan kedaulatan negara, Kepulauan Batu, menurut Indranas, seharusnya mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat.
“Pemekaran Kabupaten Kepulauan Batu bukan sekadar kepentingan administratif, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi dan menyejahterakan masyarakat wilayah kepulauan dan perbatasan,” tegasnya.
Indranas menutup dengan menegaskan bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Nias beserta pembentukan Kabupaten Kepulauan Batu merupakan langkah strategis, konstitusional, dan mendesak demi mewujudkan keadilan pembangunan, percepatan pelayanan publik, serta penguatan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


