DETEKSI.co-Medan, Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) berduka. Seorang dosen berinisial Dr Ir OK Hasnanda (58) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusukan di rumahnya di Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.
Peristiwa tragis itu menggemparkan warga sekitar. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan yang menerima laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembunuhan ternyata adalah anak kandung korban sendiri, berinisial HFZ (18). Pelaku diketahui tinggal serumah dengan korban dan juga merupakan mahasiswa di kampus tempat korban mengajar.
“Kami mengamankan satu orang pelaku berinisial HFZ, usia 18 tahun, alamat Jalan Aluminium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Tersangka merupakan anak kandung korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Agus Purnomo, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Agus, motif pelaku nekat menghabisi nyawa ayahnya diduga karena sakit hati dan dendam. Berdasarkan keterangan awal, korban disebut kerap melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya.
“Menurut informasi yang kami peroleh, korban sering melakukan penganiayaan terhadap keluarganya di dalam rumah, termasuk terhadap tersangka dan ibu tersangka,” jelasnya.
Diduga emosi memuncak, tersangka kemudian mengambil pisau dapur dan melakukan penusukan secara brutal terhadap korban.
“Luka tusukan lebih dari tujuh, terdapat di bagian dada, punggung, dan perut korban. Korban meninggal dunia di tempat akibat kehabisan darah,” ungkap Agus.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak keluarga dan civitas akademika Fakultas Kehutanan USU masih diliputi duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut.(Red)


