DETEKSI.co-Kep. Meranti, Narkoba Meranti kembali diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu (19/4/2026) malam. Dua pria diamankan bersama barang bukti di sebuah rumah di Jalan Sumber Sari, Kecamatan Tebing Tinggi.
Narkoba Meranti terungkap dari penyelidikan intensif tim opsnal. Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU M. Iqbalul Fikri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak sekitar pukul 22.30 WIB untuk melakukan penggerebekan.
“Tim bergerak cepat ke lokasi dan langsung melakukan tindakan. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Meranti. Semua akan ditindak tegas,” ujar Kapolres.
Saat penggerebekan narkoba Meranti, dua tersangka tak berkutik. Polisi menemukan dua pria di dalam rumah, masing-masing berinisial AR (32) dan KN (22), keduanya warga Selat Panjang. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar 0,16 gram. Barang bukti tersebut sempat dibuang oleh salah satu tersangka ke luar jendela saat polisi datang, namun berhasil ditemukan kembali.
Pengembangan kasus narkoba Meranti mengarah ke pemasok. Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AL yang kini masih dalam pengejaran dan penyelidikan polisi.
Selain sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Tes urine perkuat bukti narkoba Meranti. Hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, menguatkan dugaan keterlibatan mereka sebagai pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres ajak masyarakat lawan narkoba Meranti. Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun tindak kriminal lainnya.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba maupun kriminal lainnya, segera hubungi Call Center 110. Kami siap melayani,” tegas Kapolres. Red/d)


