DETEKSI.co-Langkat, Sidang lanjutan terdakwa Sri Ukur Ginting alias Okor Ginting yang di gelar kembali Oleh Pengadilan Negeri Stabat diruang sidang Candra Jumat (27/08/2021) dengan agenda mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Rio Bataro Silalahi,SH setelah membacakan isi dalam tuntutan tersebut dan menuntut Sri Ukur Ginting dengan 3 Bulan penjara.
Usai pembacaan tuntutan,Ketua Majelis Hakim As’at Rahim Lubis,SH,MH menanyakan kepada penasehat Hukum Sri Ukur Ginting,Minola Sebayang,SH,MH mengenai tuntutan Jaksa tersebut ,Minola mengatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis.
Selanjutnya Ketua Majlis Hakim mengagendakan sidang pada hari Jumat (03/09/2021) dengan agenda membacakan pembelaan Penasehat Hukum selanjutnya Ketua Majlis Hakim menutup sidang.
Diluar persidangan Minola Sebayang saat ditanya mengenai tuntutan Jaksa tersebut mengatakan ” Materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik. ada beberapa hal yang tidak sesuai Masalah Rosita Br Ginting anak Pak Okor dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemaren bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan.
” itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jumat depan yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai Fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku, ” terang Minola Sebayang SH,MH saat itu.(AR.Lim)





