Operasi Antik Toba 2026 Berhasil, Polres Samosir Tangkap 7 Pelaku Narkoba dan Selamatkan 1.219 Jiwa

DETEKSI.co-Samosir, Operasi Antik Toba 2026 yang digelar Polres Samosir membuahkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan narkotika. Selama periode operasi yang berlangsung sejak 13 Mei hingga 2 Juni 2026, Satres Narkoba Polres Samosir berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dengan tujuh orang tersangka.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Pusuk Buhit Mapolres Samosir, Rabu (3/6/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Wakapolres Samosir, Kompol Briston AM Napitupulu, S.T., S.I.K., didampingi sejumlah pejabat utama Polres Samosir.

Dalam pemaparannya, Kompol Briston menjelaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki dewasa. Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh orang tersebut diketahui berperan sebagai pengguna narkotika.

Operasi Antik Toba 2026 juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari empat kasus yang diungkap, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 8,99 gram dan ganja seberat 106,66 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan empat unit telepon genggam, satu unit timbangan elektronik, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Menurut Kompol Briston, penyitaan barang bukti tersebut bukan hanya menjadi keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga memberikan dampak besar terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, penyitaan sabu seberat 8,99 gram diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 899 orang. Sementara itu, penyitaan ganja sebanyak 106,66 gram diperkirakan menyelamatkan sekitar 320 orang dari potensi penyalahgunaan.

Secara keseluruhan, pengungkapan kasus selama Operasi Antik Toba 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.219 jiwa dari ancaman bahaya narkotika.

Polres Samosir menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112, dan lebih subsider Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Kompol Briston menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Samosir dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Ia menekankan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika, baik pengguna maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten, tegas, dan berkelanjutan.

Selain penindakan hukum, Polres Samosir juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, kalangan pelajar, serta lingkungan kerja.

Pada kesempatan itu, Wakapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam perang melawan narkoba dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi secara langsung kepada personel Polres Samosir atau melalui layanan Call Center Polri 110 guna mendukung terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']