Pemko Medan Persiapkan Penilaian IGA 2024, Target Raih Predikat Sangat Inovatif

DETEKSI.co-Medan, Dalam rangka pelaksanaan penilaian Innovative Government Award (IGA) tahun 2024 yang akan digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Pemko Medan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) menggelar rapat persiapan Penilaian IGA 2024 di ruang rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Jumat (17/5/24).

Rapat yang dipimpin Wali Kota Medan Bobby Nasution diwakili Kepala Brida Kota Medan, Mansursyah ini menghadirkan Narasumber dari Kemendagri, Jonggi Tambunan sebagai Tenaga Ahli Pendamping dan diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Dalam sambutannya, Kepala Brida Kota Medan mengatakan bahwa sesuai Keputusan Mendagri nomor 400.10.11-6287 tahun 2023, tanggal 6 Desember 2023 tentang Inovasi Daerah tahun 2023, indeks Inovasi Daerah Pemko Medan tahun 2023 adalah 44,77 dengan predikat ‘Inovatif’. Atas dasar itu di tahun 2024 Pemko Medan menargetkan pencapaian Indeks Inovasi Daerah kota Medan meraih predikat ‘Sangat Inovatif’.

“Guna mendukung tercapainya target pencapaian Indeks Inovasi Daerah tahun 2024 yang diharapkan dapat meraih kategori ‘Sangat Inovatif’ pada penilaian IGA 2024, maka perlu dukungan dan komitmen bersama dari setiap perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan.

Menurut Mansursyah, agar tercapainya target kategori “Sangat Inovatif’, Pemko Medan telah melakukan upaya dengan menerbitkan Surat Sekretaris Daerah (Sekda) tanggal 5 April 2024 perihal Permintaan Data Inovasi.

“Pemko Medan juga telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan tentang Pencapaian target indeks Inovasi Daerah Kota tanggal 22 Maret 2024. Selain itu diterbitkan juga Surat Keputusan Sekda Pada 8 Maret 2024 tentang Tim Kerja Mitra Inovasi Daerah Kota Medan tahun 2024”, ujar Mansursyah.

Melalui pertemuan ini, Mansursyah juga meminta kepada Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan agar setiap Inovasi yang akan diusulkan pada IGA 2024 harus disertai dengan dokumen berupa data pendukung sesuai dengan indikator penilaian.

“Dokumen data pendukung tersebut harus sesuai dengan yang dipedomani dari Permendagri nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan atau Insentif Inovasi Daerah”, jelas Mansursyah.

Selanjutnya pertemuan ini diisi dengan pemaparan narasumber, Jonggi Tambunan sebagai Tenaga Ahli Pendamping dari Kemendagri. Sejumlah pembahasan teknis indikator indeks Inovasi Daerah disampaikan narasumber dalam rapat tersebut.(DG)