Penangguhan Penahanan Persadaan Putra Disetujui Polisi Medan

DETEKSI.co-Medan, Polisi menangguhkan penahanan Persadaan Putra, tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap dua orang korban berinisial R dan G. Kedua korban diketahui merupakan tersangka pencurian di toko handphone milik Persadaan.

Kapolrestabes Medan, Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa keputusan penangguhan penahanan Persadaan Putra telah resmi dilakukan. Pernyataan tersebut disampaikan di Medan, Kamis (12/2/2026).

Menurut Calvijn, penangguhan penahanan Persadaan Putra dilakukan setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan dan dikabulkan oleh penyidik dengan sejumlah ketentuan hukum.

“Penangguhan penahanan dilakukan atas dasar permohonan keluarga. Penyidik juga menetapkan kewajiban wajib lapor sebagai bentuk pengawasan,” jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca berita sebelumnya: Viral Korban Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Buka Fakta Hukum – Deteksi

Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bagian dari penilaian subjektif penyidik dengan tetap memperhatikan proses hukum yang berjalan. Penangguhan penahanan tidak menghentikan penyidikan, dan status Persadaan Putra tetap sebagai tersangka.

Sebelumnya, Persadaan Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dua orang yang tertangkap melakukan pencurian di toko handphone miliknya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani oleh Polrestabes Medan.

Baca berita sebelumnya; Keluarga Tersangka Ricuh di Polrestabes Medan, Protes Larangan Menjenguk – Deteksi

Selain Persadaan Putra, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hingga kini, ketiganya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan dalam proses pengejaran oleh aparat kepolisian.

Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']