DETEKSI.co-Pelalawan, Pencurian sawit kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pelalawan. Seorang pria berinisial PJ (40) ditangkap aparat Kepolisian Sektor Langgam saat kedapatan memanen buah kelapa sawit secara ilegal di area perkebunan CV Segati Jaya, Desa Segati, Kecamatan Langgam.
Pencurian sawit ini terungkap setelah petugas keamanan perusahaan melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di dalam kebun. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerry P Sinaga menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku masih berada di lokasi dan sedang menjalankan aksinya.
“Anggota segera menuju lokasi setelah menerima laporan adanya pemanenan tanpa izin. Pelaku berhasil diamankan saat sedang memanen sawit,” ujar Iptu Jerry.
Peristiwa ini bermula saat dua petugas keamanan, Jitro Aldikson Hanek dan Abdul Rojak, melakukan patroli rutin. Kecurigaan muncul setelah mereka mendengar suara buah sawit jatuh dari dalam blok perkebunan.
Saat dilakukan pengecekan, PJ ditemukan tengah memanen buah sawit di Blok A6 dan A7 Divisi 2. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan oleh petugas keamanan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 9 tandan buah kelapa sawit hasil curian serta 1 bilah alat panen jenis egrek yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Akibat kejadian tersebut, pihak CV Segati Jaya mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp798.000. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi.
Kapolsek Langgam menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan di wilayah hukum setempat guna mencegah terulangnya kasus serupa.
“Pengawasan akan kami perketat, terutama di area perkebunan yang rawan terjadi pencurian,” tegasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Langgam dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red/d)


