Penetapan Daerah Pemilihan Legislatif Kabupaten Nias Barat Menuai Keluhan

Pada tanggal 13 Desember 2022 pukul 18. 23, saya terima undangan melalui WhatApp (WA) yang dikirim oleh Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat untuk menghadiri uji publik tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, yang akan dilaksanakan pada hari/tanggal, Kamis 15 Desember 2022 , pukul 14.30 di Hotel Tundreheni Hill, Jalan Sukarno nomor 22 Gunungsitoli Komplek Kantor Sinode BNKP. Undangan ditandatangani langsung Ketua KPUD Nias Barat bapak Efori Zaluchu.

Sesungguhnya saat itu kondisi fisik saya kurang sehat, lagi flu dan batuk. Namun pertemuan tersebut saya anggap penting, untuk menyampaikan keluhan masyarakat yang ikut pesta demokrasi pada pemilu legislatif tahun 2014 dan 2019 bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil ) legislatif Kabupaten Nias Barat selama ini tidak memenuhi rasa keadilan bagi pemilih dan caleg.

Para caleg mengeluh sulit sosialisasi dan kampanye karena Dapilnya luas serta keterbatasan keuangan. Para pemilih mengeluh “ sulit sekali bertemu dan menyampaikan aspirasi kepada anggota DPRD yang kami pilih, jarang reses di kecamatan, apalagi di desa”. Anggota DPRD pun mengeluh “sulit sekali membagi waktu menemui konstituen/pemilih karena terlalu luas wilayah dan anggaran terbatas”.

Saat pemilu legislatif tahun 2014 dan 2019 Kabupaten Nias Barat hanya dua Dapil. Penulis “tidak memahami betul apa dasar KPU RI menetapkan hanya dua Dapil”.

Padahal sejak awal ada ketentuan pembentukan Dapil bahwa, alokokasi kursi setiap Dapail paling sedikit 3 (tiga)kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. Penulis yakin tidak mungkin KPU RI menetapkan “hanya dua Dapil” Kabupaten Nias Barat kalau tidak berdasarkan usul KPUD Kabupaten Nias Barat saat itu atau KPUD kurang gigih memperjuangkan menjadi 3 (tiga) Dapil. Bisa jadi KPUD Kabupaten Nias Barat saat itu berpikir kalau lebih dari 2 (dua) Dapil merepotkan dalam pengendalian dan pengawasan.

Padahal kalau 3 (tiga) Dapil atau lebih malah lebih mudah dalam pengendalian dan pengawasan. Sebab luas Kabupaten Nias Barat 544.09 Km2 dengan topografi berbukt-bukit, curah hujan 216 hari, terdiri 8 kecamatan, 105 desa dan masih ada desa terisolir dan kebanyakan jalan tanah.

Adapun Dapil saat ini yaitu Nias Barat 1 (satu) terdiri dari kecamatan : Lahomi, Sirombu, Mandrehe Barat, Moroo dengan alokasi kursi DPRD tahun 2014 sebanyak 8 kursi sedangkan pada tahun 2019 menjadi 9 kursi. Nias Barat 2 (dua) terdiri dari Kecamatan : Mandrehe, Ulu Moroo, Lolofitu Moi, Mandehe Utara dengan alokasi kursi DPRD tahun 2014 sebanyak 12 kursi, pada tahun 2019 menjadi 11 kursi. (perubahan ini berdasarkan hitungan ulang KPUD Nias Barat sebelum pemilu legislatif tahun 2019. (walaupun ada pro konta – dalam tulisan ini tidak dibahas permasalah itu) Namun jumlah anggota DPRD Kabupaten Nias Barat tetap 20 kursi sampai tahun 2024 karena jumlah penduduk kurang 100.000 orang.

Kurang Memperhatikan Prinsip Penyusunan Dapil
Saat penulis menyampaikan pendapat pada pertemuan menandaskan bahwa, KPUD Nias Barat segera mengusulkan perubahan jumlah Dapil kepada KPU RI paling sedikit 3(tiga ) Dapil dan paling banyak 4(empat) Dapil.

Karena Dapil yang ada sekarang kurang sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, pasal 2 ayat (1) a s/g, menyatakan : KPU menyusun Dapil dengan memperhatikan prinsip : a. Kesetaraan nilai suara; b. Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; c.proporsionalitas; d. integritas wilayah; e. berada dalam jangkauan wilayah yang sama; f. kohensivitas dan g. kesinambungan dan Pasal 9 menyatakan : “Alokasi Kursi setiap Dapil paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas)kursi serta pasal 12 ayat (1) c menyatakan : “memilih 1 (satu) kecamatan atau gabungan beberapa kecamatan untuk menjadi suatu Dapil dengan memperhatikan ketentuan Alokasi Kursi setiap Dapil sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan prinsip penyusunn Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2”.

Berdasarkan pasal di atas, penulis menyatakan bahwa Penetapan Daerah Pemilihan Kabupaten Nias Barat yang hanya 2 (dua)Dapil, tidak mentaati prinsip penusunan Dapil. Mengapa prinsip ini penting? Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyatakan : ”Pembentukan Dapil yang proporsional dan non diskriminatif akan berimplikasi pemilu inklusif atau memastikan bahwa pemilih mendapatkan perlakuan yang sama” (Bdk berita KPU Kabupaten Malang 02 Februaru 2022).

Pernyataan Ibu Evi Novida Ginting, jika dikaitkan dengan hanya 2(dua) Dapil Kabupaten Nias barat, dapat diambil kesimupulan sementara bahwa, “pemilih di Kabupaten Nias Barat belum atau tidak mendapatkan perlakuan yang sama”.

Perlakuan yang tidak sama ini jelas terlihat pada Dapil 2 (dua), ada dua kecamatan yang tidak sanggup mengutus perwakilannya di DPRD Kabupaten Nias Barat tahun 2019 yaitu kecamatan Ulu Moroo dan Kecamtan Mandrehe Utara. Padahal perhitungan KPUD Nias Barat, berdasarkan teori Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd), Kecamtan Mandrehe Utara berpenduduk 10.159 orang dengan asumsi BPPd 2 (dua) kursi dan Kecamatan Ulu Moroo berpendduk 6.850 orang, juga, dengan asumsi BPPd 2 (dua) kursi.

Pertanyaan. Mengapa kedua kecamatan itu tidak dapat kursi ? Karena caleg andalan mereka kalah bersaing di lapangan dengan caleg dari kecamatam Mandrehe dan caleg kecamatan Lolofitu Moi. Tidak ada kata lain selain mengatakan “kasihan”.

Pertanyaan berikutnya. Siapa yang ambil jatah kursi mereka ? Kalau ditelusuri jatah kursi mereka dimbil caleg dari kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi, karena pada pileg 2019 Kecamatan Mandrehe mendapat 7 (tujuh) kursi dan kecamatan Lolofitu Moi mendapat 4 (empat) kursi.

Padahal data menunjukkan bahwa Kecamatan Mandrehe berpenduduk 23.797 orang dengan asumsi BPPd 5 (lima)kursi dan Kecamatan Lolofitu Moi berpenduduk 11.200 orang dengan asumsi BPPd 2 (dua) kursi. (diktat KPU “ Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang dibagikan kepada peserta tanggal 15 Desember 2022) dan Keputusan KPU RI nomor 6 Tahun 2022 Pasal 12 ayat 3 menyatakan : ”Penghitungan Perkiraan Alokassi Kursi setiap kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membagi jumlah penduduk setiap kecamatan dengan BPPd sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a”

Untuk itu, pada pertemuan penulis mengusulkan Dapil Kabupaten Nias Barat paling sedikit 3 (tiga) Dapail dan paling banyak 4 (empat) Dapil. Usul I : Jika 4(empat) Dapil sebagai berikut : Nias Barat 1 yaitu Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Sirombu dengan Alokasi 5 (lima) kursi. Nias Barat 2 yaitu Kecamatan Mandrehe Barat dan Kecamatan Moroo dengan Alokasi 4 (empat) kursi. Nias Barat 3 yaitu Kecamatan Mandrehe alokasi 5 (lima) kursi. Nias Barat 4 yaitu kecamatan Ulu Moroo, Kecamatan Lolofitu Moi dan Kecamaatan Mandrehe Utara alokasi 6 (enam)kursi). Usul II : Jika 3 (tiga) Dapil sebagai berikut : Nias Barat 1 yaitu Kecamatan Lahomi, kecamatan Sirombu dan Kecamatan Mandrehe Barat alokasi 7 (tujuh) kursi.

Nias Barat 2 yaitu Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Moroo alokasi 7 (tujuh) kursi dan Nias Barat 3 yaitu Kecamatan Ulu Moroo, Kecamatan Lolofitu Moi dan Kecamatan Mandrehe Utara alokasi 6 (enam) kursi.

Apabila Kabupaten Nias Barat pada pemilu 2024 ditetapkan paling sedikit 3 (tiga) Dapil dan paling banyak 4 (empat) Dapil, dapat dimaknai KPU RI dan KPUD Nias Barat telah memperhatikan dengan sungguh-sungguh prinsip dan maksud yang yang tercatum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahaun 2022 Pasal 2 ayat (1) huruf a s/g dan Pasal 9 serta pasal 12 ayat (1) huruf c di atas.

Hal ini sangat peting, selain taat azas, juga, semua kecamatan berpeluang mendudukkan perwakilan mereka di DPRD dan dapat mempersempit ruang gerak caleg yang ingin menguasai lapangan melalui serangan fajar serta memudahkan pengawasan dan pengendalian.

Sebagai bahan banding Kota Gunungsitoli 3 (tiga) Dapil alokasi 25 (dua puluh lima)kursi, Kabupaten Nias Utara 4 (empat) Dapil alokasi 25 (dua puluh lima) kursi. Kabupaten Nais 3 (tiga) Dapil alokasi 25 (dua puluh lima)kursi dan Kabupaten Nias Selatan 6 (emam) Dapil akolasi 35 (tiga puluh lima) kursi. Kalau mereka bisa 3 (tiga) Dapil atau lebih.

Mengapa Kabupaten Nia Barat tidak? Perubahan jumlah Dapil Kabupaten Nias Barat sangat mendesak agar tercipta perlakuan yang sama antara anak bangsa.

Penulis: Adrianus Aroziduh Gulo

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']