Pengawas DPP KMPS : Diduga BBWS Sumut 2 Langgar HAM di Proyek Pengendalian Banjir Sungai Bedera

Warga dan Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera (KMPS) di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang saat melakukan protes. (Foto/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Saat ini proyek pembangunan pengendalian banjir Sungai Bedera yang menelan anggaran sebesar Rp. 67 Milyar telah terkendala di perbatasan Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal Deliserdang yang seharusnya dimulai pembersihan hingga mencapai sepenuhnya 550 Meter. Akan tetapi hanya beberapa ratusan meter, alat berat milik pihak kontraktor berhenti dan memilih memulangkan alat berat exavatornya.

Pengamatan di lokasi, pada  Kamis (11/12/2025) kemarin, pihak kontraktor mendapat perlawanan dari warga dan Kelompok Masyarakat Pra Sejahtera (KMPS) di Kampung Baru Dusun 6 dan Dusun 4 Desa Helvetia. Konflik pun terjadi akibat tidak ada komitmen antara kontraktor dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera 2 dengan KMPS dan warga, Apalagi menyangkut dengan biaya ganti rugi terhadap tanaman pohon dan bangunan sebesar Rp.800.000 ribu yang diberikan kepada masyarakat dinilai tidak manusiawi.

Informasi yang diperoleh, dari sekitaran Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumut 2, saat terjadi konflik yang diduga kuat bagian dari modus oknum tertentu, para pegawai BBWS Sumut 2 yang berada dekat lokasi konflik dan area objek pekerjaan proyek, tiba-tiba ada oknum mengusir.

Perlu diketahui, tujuan kedatangannya pegawai BBWS Sumut 2 untuk menyelesaikan masalah terhadap warga serta pihak KMPS, sebagaimana dengan isi surat DPP KMPS.

Menanggapi hal tersebut, H. Sinurat, SP.d, M.Ikom Pengawas DPP KMPS, KMPS dan warga sangat mendukung program pembangunan apa pun itu apalagi pembangunan pengendalain banjir Sungai Bedera. Akan tetapi perlu diperhatikan atau dilakukam secara objektif uji tuntas agar sesuai dengan prinsip NUFReP dan peraturan lainnya. Agar tidak ada kesenjangan sehingga bersikap adil terhadap warga terdampak proyek Water Treatment Plant (WTP).

Dalam siaran pers tertulisnya, Minggu (21/12/2025), H. Sinurat, SPd, M.Ikom yang juga eks aktivis 98, ini menegaskan warga yang tinggal dipinggiran Sungai bedera perlu diperhatikan jangan akibat dari program pengendalian banjir di Hulu Sungai malah mengabaikan kelangsungan hidup warga yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Seperti halnya Namboru kami Br Silalahi, dia buka warung, akibat proyek tersebut ia terpaksa tidak berjualan lagi, begitu juga dengan kandang ternak miliknya yang terkena proyek tersebut. Mirisnya, Br Silalahi mengungkapkan bahwa dia ditawari sebesar Rp.2 Juta. Sementara selama ini mata pencariannya bersumber dari warung miliknya,” ucap H. Sinurat, SPd, M.Ikom seraya menambahkan belum lagi soal dampak lain terhadap warga dan terhadap aset jaringan air bersih yang dikelola KMPS didalam selama pekerjaan proyek.

Tambah H. Sinurat, SPd, M.Ikom, walau pun lahan Kampung Baru statusnya Garapan dan pembuatan ruas jalan yang ada di Kampung Baru Dusun 6 merupakan hasil swadaya dari masyarakat. Pihak BBWS Sumut 2 juga harus tau, bahwa sesuai data KMPS, lahan tersebut telah habis masa berlaku HGB, jadi tentu ada hak KMPS.

“Kami berharap agar pihak BBWS Sumut selaku Pengguna Anggaran dan PPK Pembangunan pengendalian banjir Sungai Bedera harus terbuka terhadap masyarakat dan wajib menyampaikan area Utilitas Pekerjaan, dimana titik Utilitasnya, jangan malah saat dilakukan pekerjaan warga terkejut dan sampai dimana batas pengerjaan tanggul dan sampai dimana batas sepadan sungai. Seharusnya dari setiap perencanaan wajib dilibatkan para pemangku kepentingan yakni warga, kelompok masyarakat, dan pengaduaan serta keluhan yang telah disampaikan wajib ditindaklanjuti pengaduan atau keluhan warga, sebab muaranya wajib mensejahterakan warga,” ungkapnya.

Lanjut H. Sinurat, SPd, M.Ikom, karena peran itu pun sudah lakukan, selain karya program air bersih yang telah terlaksana, ia (H. Sinurat, SPd, M.Ikom) selaku Pengawas KMPS, juga menjelaskan bahwa KMPS tetap akan mengupayakan program yang sudah didesign untuk kesejahteraan warga. “Baik program tentang pengelolaan sampah. Jadi jangan sampai ada kesan pelanggaran HAM,” tegas H. Sinurat, SPd, M.Ikom. (Pea/Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']