Pengosongan Rumdis PT KAI di HM Yamin, Mahendro: Sudah Diberikan 3 Kali Surat Peringatan

DETEKSI.co – Medan, Personil Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) melakukan eksekusi terhadap satu unit rumah dinas (Rumdis) milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Prof HM. Yamin, Sabtu (12/3/2022) pagi, sekira pukul 08.31 WIB.

Amatan di lokasi, terlihat sejumlah wanita yang melakukan protes terhadap pengosongan tersebut.

Sementara di dalam rumah dinas milik PT KAI tersebut terlihat puluhan kader salah satu Patai Politik yang mencoba menghalau jalannya pengosongan terhadap rumah dinas tersebut.

Personil Polisi Khusus Kereta Api yang melakukan eksekusi mendapat pengawalan dari pihak aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur.

Menurut informasi, diduga rumah dinas tersebut di jadikan sebagai tempat kos-kosan.

Terpisah, Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Mahendro Trang Bawono ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa untuk penertiban yang dilakukan tadi, merupakan salah satu upaya PT KAI dalam menjaga aset perusahaan.

“Tentunya dalam penertiban tersebut juga telah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” tulisnya via pesan WhatsApp.

Sambung Mahendro menerangkan, sebelumnya sudah ada di berikan surat pemberitahuan akan di lakukan pengosongan rumah.

“Sudah dilakukan. Kami berikan 3 kali surat peringatan, dan 1 surat pemberitahuan pengosongan. Namun tidak diindahkan,” tuturnya.

Ketika disinggung mengenai kehadiran kader salah satu Patai Politik yang mencoba menghalau jalannya pengosongan terhadap rumah dinas tersebut.

“Nah, kalau soal ini baiknya ditanyakan ke yang bersangkutan aja Pak. kalau menurut saya, memang benar di lokasi dipasang atribut salah satu partai, tapi kebenaran mengenai apa yang bersangkutan perlu di dalami,” sebutnya.

Kemudian, apakah benar selama ini rumah dinas itu di jadikan kos-kosan. “info yang kami dapat di lapangan, rumah tersebut memang dijadikan kosan oleh pihak yang menguasai rumah tersebut Pak,” pungkasnya. (Pea)